TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (04/11/2025). Pelantikan ini merupakan amanah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Gubernur Ansar menekankan pentingnya konsolidasi di antara anggota baru demi melindungi hak-hak konsumen. “Kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk dapat bekerja sebaik-baiknya, perkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Gubernur Ansar.
Menurut Ansar, penyelesaian sengketa konsumen adalah kewenangan pemerintah daerah. Ia meminta tiga unsur yang terlibat dalam BPSK—pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha—dapat bersinergi untuk memberikan kepastian hukum.
Keberadaan BPSK Kota Batam dinilai sangat krusial mengingat pesatnya kegiatan ekonomi di Batam yang berpotensi menimbulkan perselisihan.
Anggota dari Tiga Unsur
Anggota BPSK Batam yang dilantik berasal dari tiga unsur, termasuk unsur konsumen yang diwakili oleh Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, dan Ade Darma Hutabarat.
Sementara itu, dari unsur pelaku usaha, salah satu anggota yang dilantik adalah Suharsad, bersama Agustri Sumardi, W., dan Syafril Y..
Unsur pemerintah diwakili oleh Yuniarti, Aldy Admiral, dan Dra. Zul Arif.
Gubernur Ansar berharap BPSK yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjamin hak-hak konsumen dalam melakukan kegiatan ekonomi.


