BerandaBatam RayaGubernur Kepri Warning ASN di Kepri Tidak Terlibat Judol dan Pinjol Ilegal

Gubernur Kepri Warning ASN di Kepri Tidak Terlibat Judol dan Pinjol Ilegal

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk terlibat dalam judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikannya usai Pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri di Batam, Jumat (28/6/2024).

“Ya, sebaiknya tidak usah lagi (melakukan pinjol). Kita imbau jangan lagi yang begitu-begitu,” ujar Ansar.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas ASN, serta mencegah dampak negatif judi online dan pinjol ilegal yang dapat merusak kehidupan pribadi dan profesional.

Ansar menekankan bahwa ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga perilaku dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum. “Kita harus jaga marwah dan citra pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ansar juga menyoroti peran OJK dalam mengawasi penyedia jasa keuangan, termasuk pinjol. Ia meminta OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kita dukung peran dan tugas OJK. Sama seperti stakeholder lainnya yang punya tugas di Kepri,” kata Ansar.

BACA JUGA:  LAM Batam Dukung Prioritas Tenaga Kerja Lokal

“Seperti contoh, pinjol itu. Pinjol yang legal bagus karena di awasi oleh OJK,” ujarnya.

Pengawasan OJK diharapkan dapat membantu menekan angka ASN yang terlibat dalam judi online dan pinjol ilegal. Selain itu, Ansar juga mendorong edukasi dan sosialisasi kepada ASN tentang bahaya judi online dan pinjol ilegal.

Upaya pencegahan dan pengawasan ini diharapkan dapat menjaga integritas ASN dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kepri.

Sanksi bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online.

“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta beberapa waktu lalu.

Pembahasan sanksi ini akan melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB, BKN,” jelas Tito.

BACA JUGA:  Politisi PAN Lompat Ke Atas Meja Lempar Mic, Tolak Pemilihan Ketua RW

Dengan adanya aturan dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat meminimalisir keterlibatan ASN dalam judi online dan pinjol ilegal, serta menjaga citra positif ASN dan pemerintahan.

[Laporan : Rom]

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...