TERASBATAM.ID: Google LLC menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Investigator KPPU dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 pada 16 Juli 2024.
Google, melalui Kuasa Hukumnya, menolak LDP yang dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 28 Juni 2024. Penolakan ini disampaikan dalam agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang fokus pada Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana (Ketua), Eugenia Mardhanugraha, dan Mohammad Reza (Anggota) akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Google.
Dalam sidang ini, Investigator KPPU dan para Terlapor, termasuk Google LLC, juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis Komisi.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kewajiban Google Play Store kepada perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
Google Play Billing (GPB) System adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.
Sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak patuh menggunakan GPB System.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk memantau perkembangan lanjutan, informasi jadwal sidang dapat diakses melalui situs web KPPU: [URL yang tidak valid dihapus]
Poin-poin penting:
- Google LLC menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Investigator KPPU.
- Majelis Komisi KPPU akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
- Investigator KPPU dan Terlapor telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli.
- Dugaan pelanggaran terkait dengan kewajiban Google Play Store kepada perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
- Google Play Billing (GPB) System adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) di Google Play Store.


