BerandaHukumGoogle Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran di Sidang KPPU

Google Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran di Sidang KPPU

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Google LLC menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Investigator KPPU dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 pada 16 Juli 2024.

Google, melalui Kuasa Hukumnya, menolak LDP yang dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 28 Juni 2024. Penolakan ini disampaikan dalam agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang fokus pada Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana (Ketua), Eugenia Mardhanugraha, dan Mohammad Reza (Anggota) akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Google.

Dalam sidang ini, Investigator KPPU dan para Terlapor, termasuk Google LLC, juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis Komisi.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kewajiban Google Play Store kepada perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System.

BACA JUGA:  Bahas RKUHP, Dewan Pers Sowan Ke Menkopolhukam

Google Play Billing (GPB) System adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak patuh menggunakan GPB System.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk memantau perkembangan lanjutan, informasi jadwal sidang dapat diakses melalui situs web KPPU: [URL yang tidak valid dihapus]

Poin-poin penting:

  • Google LLC menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Investigator KPPU.
  • Majelis Komisi KPPU akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
  • Investigator KPPU dan Terlapor telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli.
  • Dugaan pelanggaran terkait dengan kewajiban Google Play Store kepada perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
  • Google Play Billing (GPB) System adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) di Google Play Store.

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...