TERASBATAM.id: Status Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Free Trade Zone (FTZ) yang memberikan berbagai kemudahan investasi, ternyata juga menjadi celah bagi maraknya aktivitas penyelundupan. Fasilitas bebas bea masuk dan pajak yang diberikan, disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memasukkan barang secara ilegal.
Hal tersebut dikatakan oleh Dirjen Bea Cukai Askolani merespon pertanyaan soal korelasi antara terus meningkatnya aktivitas penyelundupan di Batam dengan fasilitas KEK dan FTZ Batam, Kamis (19/12/2024) di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus penyelundupan dalam rentang satu bulan terakhir.
“Status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam memang memberikan berbagai insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga menjadi tantangan tersendiri dalam hal pengawasan. Potensi penyalahgunaan fasilitas KEK perlu diantisipasi dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas,” kata Askolani.
Meskipun begitu menurut Askolani, pihaknya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan status KEK sebagai penyebab utama peningkatan penyelundupan. Faktor-faktor lain seperti kondisi geografis yang unik dan permintaan pasar yang tinggi juga turut berperan.
“Yang jelas, kita perlu meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di Batam,” kata Askolani.
Menurut Askolani, salah satu faktor utama tingginya aktivitas penyelundupan di Batam adalah adanya potensi keuntungan yang besar dan cepat.
“Pelaku seringkali mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) kapal untuk menghindari pengawasan. Letak geografis Batam yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura juga menjadikannya titik yang sangat strategis untuk kegiatan ilegal ini,” kata Askolani.
Kasus penyelundupan di Batam mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Data Bea Cukai Batam menunjukkan bahwa hingga 10 Desember 2024, telah terjadi 857 kasus penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, meningkat 6,12% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan kasus ini berdampak pada potensi kerugian negara yang mencapai Rp77 miliar. Modus operandi penyelundupan pun beragam, mulai dari penyelundupan barang melalui jalur laut, barang kiriman, hingga penyelundupan narkoba.


