Eksportir Pasir Laut Gembira Sambut “Lampu Hijau” Eksport Pasir ke Singapura

TERASBATAM.ID: Keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan kembali eksport pasir laut keluar negeri, dan Singapura menjadi konsumen utama pasir dari wilayah Kepulauan Riau, disambut gembira oleh Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) yang telah 20 tahun mati suri akibat larangan di era pemerintahan Presiden ke 4 Megawati Soekarnoputri.

Kebutuhan pasir laut untuk sejumlah proyek reklamasi di Singapura masih cukup tinggi.

Ketua Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Provinsi Kepri Heri Tosa, Senin (29/05/2023) mengatakan, PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023 lalu masih akan diikuti oleh aturan turunannya, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Menteri.

“Saat ini kita sangat gembira dengan keputusan tersebut, dan sekarang ini melakukan sosialisasi terhadap peraturan ini. Sebab masyarakat pesisir seperti nelayan akan merasakan dampak regulasi ini,” kata Heri.

Menurut Heri, kebijakan memperbolehkan eksport pasir laut dari hasil sendimentasi atau pendalaman alur laut itu juga memberikan peluang kepada pemegang Kuasa Penambang dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut yang selama ini telah berjuang agar kran eksport pasir laut keluar negeri dibuka kembali.

“kita ingin peluang pengusaha pasir yang selama ini berjuang agar kran eksport dibuka kembali berjalan simultan dengan diperbolehkannya hasil sendimentasi laut itu dijual keluar negeri,” kata Heri.

Menurut Heri, Singapura adalah negara utama atau pasar utama eksport pasir laut dari Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Riau. Dengan cadangan sebesar 4 Miliar Meter Kubik, potensi pasir laut di Kepri dikenal memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan yang tersedia di Vietnam.

“Singapura membutuhkan untuk sejumlah proyek reklamasi mereka disana,” kata Heri.

Menurut Heri, selama 20 tahun terakhir sejak Indonesia melarang eksport pasir laut, Singapura bergantung kepada pasir laut dari Johor Bahru, Malaysia dengan harga per meter kubik sebesar $ 15 Singapore.

“Nantinya tentu harga yang kita tetapkan sebanding atau mungkin lebih murah agar kita memenangkan penjualan,” kata Heri.

Selain Singapura, menurut Heri, tawaran pasokan pasir laut juga dilakukan oleh pihak Hongkong dengan kebutuhan 80 Juta Meter Kubik pasir untuk reklamasi perluasan bandara disana. Sedangkan ke Singapura, dahulunya volume eksport mencapai 500.000 ton setiap hari.

“Pasir dari Karimun dikenal memiliki kualitas yang baik, sehingga tidak masalah lokasi penjualan yang jauh tetapi kualitas terjamin,” kata Heri.

Berdasarkan data APPL, saat ini ada 80 anggota yang mengantongi izin Kuasa Penambangan (KP) dan 23 IUP yang siap beroperasi kembali begitu aturan teknis terkait eksplorasi pasir laut tuntas dilakukan pemerintah.

“soal latar belakang politis atas kebijakan Presiden Jokowi ini, kita kesampingkan terlebih dahulu, sebab saat ini negara butuh uang dan devisa,” kata Heri.

Heri juga mengatakan, bahwa Indonesia tidak perlu khawatir terkait dengan proyek reklamasi di Singapura yang bakal mengancam masalah tapal batas Indonesia.

“dulu ditutup eksport pasir karena alasan tapal batas, saat ini sudah tuntas. Jadi berapapun pasir laut kita kirim ke Singapura tidak perlu khawatir,” kata Heri.