TERASBATAM.ID – Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial S (18) ditangkap pada Selasa (16/09/2025) setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial JZN (15).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, SL (35), menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Minggu (14/9/2025). Rekaman tersebut menunjukkan korban sedang disetubuhi oleh seorang laki-laki. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa pelakunya adalah S, yang baru dikenalnya selama dua bulan.
Berbekal pengakuan tersebut, SL segera melapor ke Polsek Sagulung. Tim Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku S di lokasi kejadian pada Selasa malam.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, selimut bermotif bunga, dan hasil visum dari RSUD Embung Fatimah.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur. Tersangka akan diproses sesuai hukum,” tegasnya melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris.
Pelaku S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


