TERASBATAM.id – Polisi Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kasus pertama bermula dari laporan Handoko, warga Komplek Cipta Prima, Batu Aji, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street 2022 pada 11 Januari lalu. Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap seorang remaja berinisial T.H.P. (17) di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2 pada 30 Januari.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor curian tersebut telah dijual seharga Rp1.200.000,” kata Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Kamis (13/2/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus kedua terjadi di Perumahan MKGR, Batu Aji, di mana seorang karyawan swasta bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 2015 yang dipinjam oleh konsumennya, Sudarno. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Daniel Sinaga (21) di kawasan MKGR pada 2 Februari.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, serta kunci sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pertama.
Kapolsek Batu Aji mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan menggunakan kunci ganda saat parkir. “Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor maupun tindak pidana lainnya,” imbaunya.


