TERASBATAM.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyoroti serius kebocoran pendapatan parkir tepi jalan yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. DPRD menduga kuat kebocoran ini disebabkan oleh praktik “raja-raja kecil” di lapangan yang menguasai titik parkir tanpa setoran yang jelas ke kas daerah, sehingga mendesak Pemerintah Kota Batam untuk melakukan moratorium.
Koordinator Banggar DPRD Batam, Muhammad Mustoffa, mengungkapkan bahwa dari 895 titik parkir tepi jalan, pendapatan yang masuk ke kas daerah sangat tidak sebanding dengan potensi yang ada.
“Jumlah kendaraan di Batam saat ini mencapai lebih dari 1,5 juta unit. Jika dikelola dengan benar, pendapatan parkir seharusnya bisa mencapai Rp70 miliar per tahun, namun realisasinya baru sekitar Rp11 miliar pada 2024 dan Rp4,6 miliar pada 2023,” kata Mustoffa usai Sidang Paripurna DPRD Batam, Senin (30/06/2025).
Menurut Mustoffa, sistem saat ini diintervensi oleh pihak ketiga atau “mandor tidak resmi” yang memotong setoran dari juru parkir.
“Ada mata rantai liar yang memotong setoran. Kami duga kuat kebocorannya ada di sini. Maka kami merekomendasikan moratorium atau penghentian sementara penarikan retribusi parkir tepi jalan,” tegasnya.
Banggar DPRD mengusulkan moratorium selama dua bulan untuk membenahi sistem, menggandeng aparat penegak hukum untuk mengusut, serta mengganti sistem parkir, termasuk opsi kerja sama dengan pihak ketiga secara transparan. Jika perbaikan dilakukan, pendapatan parkir ditargetkan minimal Rp30 miliar per tahun.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan keseriusan Pemerintah Kota Batam dalam menindaklanjutinya.
“Yang disampaikan oleh DPRD mitra strategis kita tentu menjadi atensi pemerintah kota Batam, nanti saya akan sampaikan kepada tim,” ujar Amsakar Achmad di lobi DPRD Batam.
Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan Banggar DPRD dan menyebut telah mencatat lima poin utama sebagai perhatian pemerintah kota.
[kang ajank nurdin]


