TERASBATAM.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam mendesak dilakukannya evaluasi total dan pemberian sanksi tegas kepada PT ASL Shipyard Indonesia menyusul tragedi ledakan kapal Federal II pada Rabu (15/10/2025) yang menewaskan 13 pekerja. Tragedi ini menjadi kecelakaan kerja mematikan kedua di galangan kapal tersebut dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi DPRD Batam bersama manajemen PT ASL dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri di Batam, Selasa (28/10/2025) sore.
Pimpinan rapat, Aweng Kurniawan, menyebut insiden berulang ini sebagai alarm keras bagi industri galangan kapal di Batam. “Kalau ada kelalaian, ini harus menjadi atensi serius dari PT ASL. Evaluasi total dan rekonstruksi sistem kerja harus dilakukan agar tidak ada korban lagi. Ini sudah kali kedua,” ucap Aweng.
Pelanggaran K3 dan Upah Subkontraktor
Dalam rapat tersebut, legislatif menyoroti lemahnya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL. Anggota Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur, menilai kecelakaan yang berulang ini sudah masuk kategori pelanggaran serius.
“Ini bukan lagi soal teknis kerja, tapi soal nyawa manusia. Harus ada audit investigasi menyeluruh terhadap PT ASL. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami minta ada tindakan konkret—baik sanksi perusahaan maupun hukum—demi keadilan publik,” tegas Surya, menyinggung bahwa kasus lima korban sebelumnya belum jelas kelanjutannya, kini bertambah 13 korban lagi.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diki Wijaya mengungkapkan hasil temuan dari kecelakaan sebelumnya pada Juni lalu. Investigasi menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan di PT ASL diberikan kepada perusahaan subkontraktor yang disinyalir membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Maka kami akan mengevaluasi rekomendasi yang sudah dikeluarkan, memperketat pengawasan, dan memastikan setiap kapal benar-benar clear and clean sebelum pengerjaan dimulai,” ujar Diki.
Manajemen Klaim Penuhi Kewajiban
Menanggapi desakan DPRD, General Manager PT ASL, Audrie Kosasih, menyatakan pihaknya telah menunaikan kewajiban kepada para korban, termasuk santunan dan pendataan pendidikan anak-anak korban.
Namun, terkait penyebab ledakan dan proses hukum, Audrie menjawab singkat. “Untuk penyebab ledakan, kami menunggu hasil resmi dari pihak berwenang. Terkait proses hukum, kami masih berkomunikasi dengan keluarga korban,” katanya, sambil berjanji akan memperketat pengawasan K3 di internal perusahaan.
[kang ajank nurdin]


