TerasBatam.id: Ditengah pandemic Covid-19 yang sedang mewabah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kepulauan Riau mencatat tren pengedaran Narkotika di Provinsi Kepri semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, Jumat (19/11/2021), ditengah pandemic Covid-19 yang sedang mewabah saat ini seperti menjadi peluang bagi para Bandar Narkoba bersama kurir untuk menyebarkan lebih massif ditengah aparat sedang berjuang mengatasi pandemic Covid-19.
“Petugas tidak boleh lengah, petugas lengah menjadi kesempatan bagi pada bandar narkoba,” kata perwira menengah melati tinga ini.
Heru juga mengatakan, bahwa BNNP Provinsi Kepri memiliki target pengungkapan narkoba pertahunnya di Kepri minimal 23 pengungkapan, sementara ini ada beberapa target prioritas yang akan diungkap pada pengujung tahun 2021 ini.
“Hingga saat ini kita sudah melakukan pengungkapan 30 kali artinya sudah melebihi target minimal,” kata Heru usai melakukan pemusnahan 2 kg sabu di Kantor BNNP Provinsi Kepri di Batam.
Heru mengakui peredaran Narkotika di Kepri tak pernah berhenti dan sulit diberantas seiring dengan wilayah dan geografis Kepri berada di perbatasan dengan negara tetangga dan Kepulauan.
Menurutnya, berdasarkan kajian dan analisa kasus yang telah dan sedang terjadi ada beberapa indikasi menjadi titik baru penyebaran narkotika dari negeri tetangga selain Batam yaitu Bintan dan Karimun.
“Dan Hingga kini kita mengungkap 1.947,71 hampir 2 kilogram di Bintan dan 127,71 (seratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram sabu di bandara Hang Nadim yang dimasukan ke bagian dubur oleh kurirnya,” kata Heru.
Kasus di Bintan dan Batam tengah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AN (28) WNA yang menurut pengakuan dianjikan upah sekitar 20 juta walaupun kenyataannya tidak dibayar.
Kronologi pengungkapan narkoba jenis abu ang di Bintan antara lain Kabid Berantas dan penindakan BNNP Kepri Heru Yulianto mengungkapkan Pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Dermaga Tepekong Sungai Kecil, kec.Teluk Sebong, Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi dari masyakata petugas berhasilmengamankan seorang laki-laki berinisial AN (28 Thn) WNI karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) gram.
Atas kejadian tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.
Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 1.759,69 (seribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram dan seberat 60,31 (enam puluh koma tiga puluh satu) gram disisihkan untuk uji laboratorium.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Kang Ajang Nurdin)


