TERASBATAM.id – Setelah menimbulkan polemik yang cukup tajam, akhirnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam resmi menunda pemberlakuan Fuel Card 5.0 untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite yang rencananya berlaku pada Maret 2025 mendatang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun Disperindag masih bersikeras menjalankan program Fuel Card Made in Batam itu.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menyatakan keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Rencana pelaksanaan Fuel Card 5.0 yang semula dijadwalkan pada Maret mendatang kini dihentikan sementara.
“Kami memutuskan untuk menunda. Kami tidak ingin polemik terkait Fuel Card ini terus berlarut-larut. Jadi, sementara waktu kami hentikan dulu,” kata Gustian, Jumat malam (24/01/2025).
Sebagai langkah awal, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai program ini.
“Melihat berbagai tanggapan dari masyarakat dan hasil evaluasi internal, kami sepakat untuk menunda pelaksanaan hingga masyarakat benar-benar memahami tujuan dari Fuel Card 5.0 ini,” jelasnya.

Menurut Gustian, keputusan ini bertujuan meredam kekhawatiran yang berkembang di masyarakat. Meski program ini telah menarik perhatian pusat dan daerah lain sebagai upaya memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, pihaknya memilih untuk lebih memprioritaskan komunikasi publik.
“Kami ingin masyarakat paham mengapa Fuel Card 5.0 ini penting. Oleh karena itu, fokus kami saat ini adalah sosialisasi agar masyarakat mengetahui manfaatnya,” kata Gustian.
Lebih lanjut, Gustian menjelaskan bahwa Fuel Card 5.0 merupakan inovasi kartu kendali BBM bersubsidi yang dirancang untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Program ini merupakan inisiatif daerah, berbeda dengan program nasional QR MyPertamina yang hanya mencatat jumlah kendaraan pengguna Pertalite.
“QR MyPertamina tidak mengatur pembatasan kuota, sehingga fungsi pengendalian masih kurang optimal. Fuel Card hadir untuk mengurangi kebocoran dan memastikan subsidi BBM digunakan oleh pihak yang berhak,” tutur Gustian.
Gustian juga berharap melalui sosialisasi yang lebih intensif, masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaat program ini.
“Tujuan kami bukan untuk memberatkan masyarakat. Kami ingin memastikan subsidi BBM benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.
Ke depannya, Disperindag Batam akan lebih memperhatikan isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat dan berfokus pada tahap sosialisasi program sebelum diterapkan.
“Kami ingin masyarakat Batam paham sepenuhnya. Oleh karena itu, sosialisasi adalah prioritas utama kami saat ini,” ujar Gustian.
Sebelumnya Akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Kepulauan Riau (Unrika) Rahmayandi Mulda kepada www.terasbatam.id, Kamis (23/01/2025, menyoroti kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan ini.
“Pemko Batam terkesan terlalu jauh mengurusi distribusi BBM yang seharusnya menjadi kewenangan penuh Pertamina,” ujarnya.
Rahmayandi khawatir kebijakan ini justru akan memunculkan konflik kepentingan dan merugikan masyarakat.
“Iya kalau dilihat dari aturannya Pemko Batam terindikasi terlalu jauh mengurusi masalah perdagangan BBM padahal itu kewenangan Pertamina untuk dapat mengontrol pasokan dan penjualan BBM, terbitnya aturan terkait kartu pembelian BBM untuk optimalisasi tepat sasaran pembelian BBM bersubsidi jadi ini mengesankan bahwa pemko terkesan mencari keuntungan tersendiri melalui kebijakan tersebut,” katanya.
[kang ajank nurdin]


