TERASBATAM.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau segera membentuk Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing guna menertibkan maraknya warga negara asing yang bekerja tanpa dokumen resmi. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi banyaknya warga asing yang menggunakan visa kunjungan atau bisnis untuk bekerja sebagai tenaga kasar di berbagai kawasan industri di Batam dan sekitarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Diky Wijaya menyatakan, satgas ini akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sektor strategis, mulai dari galangan kapal, industri manufaktur, hingga industri berat. Fokus utama pengawasan adalah memastikan setiap tenaga kerja asing (TKA) memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami menemukan praktik di lapangan di mana WNA masuk menggunakan visa terbatas seperti seri C-16 atau C-20, namun kemudian bekerja menetap dan penuh waktu. Padahal, sesuai aturan, TKA yang bekerja menetap wajib memiliki RPTKA yang merinci jabatan, lokasi, dan durasi kerja mereka,” ujar Diky di Batam, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan data resmi, jumlah TKA yang terdaftar melalui RPTKA di Kepri saat ini tercatat sekitar 3.800 orang. Namun, angka tersebut diyakini jauh di bawah realitas lapangan. Disnakertrans menerima laporan adanya ratusan TKA, salah satunya di kawasan Nongsa, Batam, yang diduga bekerja sebagai pekerja konstruksi kasar, bukan sebagai tenaga ahli dengan kompetensi khusus.
Diky menegaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan TKA, asalkan sesuai dengan regulasi dan diprioritaskan untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus yang belum tersedia di pasar kerja lokal. Penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar dinilai melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja dalam negeri.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Satgas TKA ini akan bekerja sama secara lintas instansi dengan Kantor Imigrasi. Sinergi ini bertujuan agar pemeriksaan di lapangan dilakukan secara terpadu dan transparan, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja dapat ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
[kang ajank nurdin]


