TERASBATAM.ID – Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, beserta dua Komisaris perusahaan, Deni Firzan dan Usep RS, telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Gerindra. Pengunduran diri ini meliputi kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam. Nyanyang mengonfirmasi bahwa seluruh pejabat tersebut telah melepaskan jabatannya di partai politik karena sudah menduduki posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Semua [pejabat PLN Batam] mundur, semua gitu. Maksudnya enggak boleh. Kalau merujuk pada aturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka itu sudah mundur semuanya,” tegas Nyanyang Haris Pratamura pada Kamis (10/07/2025) kepada www.terasbatam.id
Nyanyang menambahkan, bahwa Surat Pengunduran diri ketiga sudah diterima oleh DPC Gerindra dan DPD Gerindra Provinsi Kepri. Menurut Nyanyang, Kwin Fo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Batam mendampingi dirinya, demikian juga dengan Deni Firzan yang menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Kota Batam.
“Deni Firzan sudah digantikan dengan kader dari Nongsa,” kata Nyanyang yang memastikan surat pengunduran diri ketiga sudah diterima oleh Partai Gerindra Ketika mereka mulai dilantik sebagai Direktur Utama PT PLN Batam dan Komisaris Independen .
“Kalau Kang Usep sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepri, juga sudah mundur,” kata Nyanyang yang dikenal ramah dikalangan jurnalis.
“Kalau di nasional saya belum tahu. Kalau yang di Batam sudah mundur. Usep sudah mundur. Deni sudah mundur. Mundur sudah mundur semuanya.”
Nyanyang memastikan bahwa pengunduran diri ini merupakan langkah untuk memastikan profesionalisme dan independensi pejabat BUMN dalam menjalankan tugas mereka, sejalan dengan aturan yang berlaku bagi pejabat yang berkarir di perusahaan milik negara.
PT PLN Batam mengalami perubahan kepemimpinan yang mengejutkan. Mantan Komisaris Independen, Kwin Fo, resmi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut), menggantikan M Irwansyah Putra yang telah memimpin perusahaan sejak September 2022. Pergantian ini terungkap melalui dua siaran pers PT PLN Batam terkait kesiapan pasokan listrik menjelang Idulfitri dan program-program lainnya pada 8 April 2025 lalu.
Sementara itu Manager Humas PT PLN Batam Novi Hendra yang dikonfirmasi terkait dengan pengunduran diri Dirut dan 2 orang Komisaris Indpenden PT PLN Batam dari Partai Gerindra belum memberikan responnya.
Pesan yang dikirim kepada pejabat humas ini, Jumat (11/07/2025) pagi tidak direspon hingga berita ini diunggah.
Aturan Larangan Rangkap Jabatan bagi Direksi dan Komisaris BUMN
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. PP Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 8 Juni 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
Rincian Aturan:
- Tujuan Aturan:
- BUMN dipandang sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai yang memerlukan talenta-talenta terbaik untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.
- Larangan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dan independensi pengurus BUMN dari kepentingan politik.
- Pihak yang Dilarang (Anggota Direksi):
- Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2022, Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi:
- Pengurus partai politik.
- Calon atau anggota legislatif (caleg/anggota DPR/DPRD).
- Calon kepala atau wakil kepala daerah.
- Kepala atau wakil kepala daerah yang sedang menjabat.
- Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2022, Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi:
- Pihak yang Dilarang (Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas):
- Serupa dengan Direksi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2022, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dilarang menjadi:
- Pengurus partai politik.
- Calon atau anggota legislatif (caleg/anggota DPR/DPRD).
- Calon kepala atau wakil kepala daerah.
- Kepala atau wakil kepala daerah yang sedang menjabat.
- Serupa dengan Direksi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2022, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dilarang menjadi:
- Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya:
- PP Nomor 23 Tahun 2022 ini memperluas larangan yang sebelumnya hanya mencakup pengurus partai politik dan calon legislatif (berdasarkan PP 45 Tahun 2005). Dengan aturan baru ini, larangan juga mencakup calon/anggota legislatif serta calon/kepala/wakil kepala daerah.


