BerandaBatam RayaDirjen PSDKP: Segel Dibuka Karena Bayar Denda, Reklamasi PT Blue Steel Tetap...

Dirjen PSDKP: Segel Dibuka Karena Bayar Denda, Reklamasi PT Blue Steel Tetap Dilarang

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Data Kelautan  dan Perikanan (PSDKP ) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin menegaskan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel tetap dilarang karena belum memiliki izin. Sedangkan pembukaan segel dilahan tersebut oleh PSDKP karena perusahaan telah membayarkan denda atas reklamasi tanpa izin yang telah dilakukan.

“Pembukaan segel itu karena telah membayar denda, selama belum memiliki izin, reklamasi tidak boleh berjalan, dan akan menyegel kembali, ” tegas Adin di Batam, Jumat (01/11/2023).

Adin pun menambahkan bahwa pihaknya akan kembali melakukan penyegelan atas reklamasi PT Blue Steel Industries (BSI) di Kabil yang saat ini tengah berhenti karena di demo warga. Pembukaan segel yang telah dilakukan oleh PSDKP beberapa waktu lalu bukan berarti korporasi atau perusahaan  bebas kembali melakukan reklamasi.

“pembayaran denda bukan arti sudah memiliki izin reklamasi, reklamasi tidak boleh berjalan. Kita nanti bersama kepala pangkal akan cek nanti ke lapangan,” kata Adi.

BACA JUGA:  366 Personel Polda Kepri Dimutasi, Siap Hadapi Pilkada 2024 dan Penyegaran Organisasi

Sebelumnya Warga Kampung Panau sebagai  warga nelayan , kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, Kota Batam  melakukan unjuk rasa di perusaan BSI  menolak reklamasi,

Anton (62) Warga Kampung Panau mengatakan reklamasi  selain mencemari pantai juga mengganggu aktivitas warga, selain mencemari laut, polusi suara juga terjadi ditengah-tengah pemukiman warga yang berasal dari alat berat yang digunakan.

Selain itu Anton mengaku penghasilan dari nelayan berkurang setelah adanya Pembangunan PT BSI, Kepiting, Udang, Ikan Kaci, Ikan belanak  dan Ikan karang lainya  pada menghilang karena tempat ikan bermain habis di reklamasi.

“ikan-ikan itu tidak diketahui kemana perginya, ntah sudah mati atau pergi ke perairan lain,” kata Anton yang mengaku puyeng memikirkan bagaimana mencukupi kebutuhan keluarganya karena mata pencariannya tak lagi menghasilkan.

Sementara itu Ketua Rukun Tetangga (RT) di pemukiman tersebut Azmi, mengatakan area yang sudah  reklamasi sudah  mendekati perkampungan.

“Saya tidak tahu persisnya ada sekitar 7 – 10 hektar keliatannya yang sudah direklamasi yang sebelumnya pantai,” kata Azmi.

BACA JUGA:  Kapolri: Batam Optimis di Tengah Tantangan Global

Azmi mendesak kepada pemerintah untuk segera merespon keluhan masyarakat di sekitar Kawasan tersebut serta menghentikan aktivitas reklamasi tanpa izin dan merusak ekosistem dan lingkungan social masyarakat disana.

 

Latest articles

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Bayi WNI Kondisi Kritis

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang bayi warga...

More like this

Satu Tahun Ansar-Nyanyang: Tekan Kemiskinan hingga Terendah di Sumatera

TERASBATAM.ID — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang...

Langkah Baru Sang Ahli Artileri

TERASBATAM.ID — Sejarah baru tertulis di bumi Riau dan Kepulauan Riau. Di pundak Mayor...

Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

TERASBATAM.ID — Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar (Satgas...