BerandaBatam RayaDirjen PSDKP: Segel Dibuka Karena Bayar Denda, Reklamasi PT Blue Steel Tetap...

Dirjen PSDKP: Segel Dibuka Karena Bayar Denda, Reklamasi PT Blue Steel Tetap Dilarang

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Data Kelautan  dan Perikanan (PSDKP ) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin menegaskan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh PT Blue Steel tetap dilarang karena belum memiliki izin. Sedangkan pembukaan segel dilahan tersebut oleh PSDKP karena perusahaan telah membayarkan denda atas reklamasi tanpa izin yang telah dilakukan.

“Pembukaan segel itu karena telah membayar denda, selama belum memiliki izin, reklamasi tidak boleh berjalan, dan akan menyegel kembali, ” tegas Adin di Batam, Jumat (01/11/2023).

Adin pun menambahkan bahwa pihaknya akan kembali melakukan penyegelan atas reklamasi PT Blue Steel Industries (BSI) di Kabil yang saat ini tengah berhenti karena di demo warga. Pembukaan segel yang telah dilakukan oleh PSDKP beberapa waktu lalu bukan berarti korporasi atau perusahaan  bebas kembali melakukan reklamasi.

“pembayaran denda bukan arti sudah memiliki izin reklamasi, reklamasi tidak boleh berjalan. Kita nanti bersama kepala pangkal akan cek nanti ke lapangan,” kata Adi.

BACA JUGA:  Inflasi Kepri Terkendali di 3,04% Meski Mengalami Tekanan HBKN Idulfitri

Sebelumnya Warga Kampung Panau sebagai  warga nelayan , kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, Kota Batam  melakukan unjuk rasa di perusaan BSI  menolak reklamasi,

Anton (62) Warga Kampung Panau mengatakan reklamasi  selain mencemari pantai juga mengganggu aktivitas warga, selain mencemari laut, polusi suara juga terjadi ditengah-tengah pemukiman warga yang berasal dari alat berat yang digunakan.

Selain itu Anton mengaku penghasilan dari nelayan berkurang setelah adanya Pembangunan PT BSI, Kepiting, Udang, Ikan Kaci, Ikan belanak  dan Ikan karang lainya  pada menghilang karena tempat ikan bermain habis di reklamasi.

“ikan-ikan itu tidak diketahui kemana perginya, ntah sudah mati atau pergi ke perairan lain,” kata Anton yang mengaku puyeng memikirkan bagaimana mencukupi kebutuhan keluarganya karena mata pencariannya tak lagi menghasilkan.

Sementara itu Ketua Rukun Tetangga (RT) di pemukiman tersebut Azmi, mengatakan area yang sudah  reklamasi sudah  mendekati perkampungan.

“Saya tidak tahu persisnya ada sekitar 7 – 10 hektar keliatannya yang sudah direklamasi yang sebelumnya pantai,” kata Azmi.

BACA JUGA:  Gara-gara Pesan Taksi Online, Bule Dikejar Patroli Avsec Hang Nadim Larikan Troly

Azmi mendesak kepada pemerintah untuk segera merespon keluhan masyarakat di sekitar Kawasan tersebut serta menghentikan aktivitas reklamasi tanpa izin dan merusak ekosistem dan lingkungan social masyarakat disana.

 

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...