TERASBATAM.ID – Pelarian Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), pelaku tunggal perampokan dan pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) di Jambi, berakhir setelah ia ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. Residivis kasus penipuan ini berhasil diringkus tim gabungan Polda Jambi setelah lima hari pengejaran, meski dikenal licin dan kerap berpindah-pindah alamat.
Kapolda Jambi, Krisno Halomohan Siregar, saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Selasa (07/10/2025), mengonfirmasi penangkapan Dede di sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Banyuasin, Sumatra Selatan.
“Pencarian Dede selama lima hari akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolda.
Kronologi Mengerikan dan Jejak Digital
Korban Nindia Novrin ditemukan tewas bersimbah darah di lantai kamar utama rumahnya di Jalan Ahmad Hasyim, Talang Bakung, Jambi Selatan. Selain nyawa korban yang direnggut, mobil Mitsubishi Pajero putih, kunci, BPKB, dan dokumen penting milik Nindia juga raib dibawa kabur pelaku. Luka pada tubuh korban mengindikasikan kekejaman yang terjadi dini hari itu.
Penyelidikan tim gabungan dari Polresta Jambi dan Polda Jambi memfokuskan pada penelusuran jejak digital. Tim menemukan petunjuk dari komunikasi pelaku dengan korban melalui media sosial Facebook, menggunakan akun bernama “Sultan Mah Bebas”.
Pelaku Dede yang nekat ini ternyata merencanakan perampokan mobil tersebut. Ia awalnya menghubungi Nindia lewat WhatsApp pada 1 Oktober 2025 malam, berpura-pura ingin membeli mobil Pajero yang ditawarkan korban.
Pukulan Benda Tumpul Setelah Salat Subuh
Berdasarkan interogasi, Dede mengakui kembali mendatangi rumah Nindia pada pukul 05.30 WIB setelah salat subuh, dengan alasan akan melakukan test drive.
Saat korban menolak memberikan kunci dan masuk ke kamar, Dede mengejar korban dan mengambil kayu di sekitar rumah. Dede kemudian memukul Nindia dari belakang sebanyak tiga kali menggunakan benda tumpul. Korban seketika terjatuh.
Usai membunuh korban, Dede mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel Nindia, lalu kabur menggunakan Pajero curian yang plat nomornya ia ganti di tengah jalan.
Polisi menyita mobil Mitsubishi Pajero putih dengan plat nomor palsu B 2682 SJH dan jaket hitam pelaku sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Dede dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolda Jambi menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi jual-beli, terutama yang melibatkan nominal besar, dan menghindari pertemuan sendirian dengan orang yang baru dikenal dari media sosial.
[dalil harahap]


