BerandaBatam RayaDigugat Pencemaran Lingkungan PT Glory Point Mangkir di Sidang Perdana

Digugat Pencemaran Lingkungan PT Glory Point Mangkir di Sidang Perdana

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Sidang gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam terhadap PT Glory Point terkait aktivitas pencemaran lingkungan di Pantai Melur, Galang, Batam, ditunda hingga satu bulan kedepan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terpaksa menunda sidang perdana tersebut karena pihak PT Glory Point maupun kuasa hukumnya sebagai tergugat 1 tidak hadir dalam persidangan yang digelar, Rabu (25/08/2021).

“Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama 1 bulan kedepan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu dalam persidangan.

Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu, 22 September 2021. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat yang tidak hadir.

Sidang perdana dengan nomor pokok perkara 232/Pdt.G/2021/PN Batam, dibuka di ruang sidang Mudjono pada pukul 11.00 WIB.

Terkait penundaan sidang tersebut, LSM Ampuh melalui kantor hukum, Amor Iustitia diwakili oleh Allingson Simanjuntak dan Darma Simamora, menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran para tergugat PT. Glory Point.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian, Dubes AS dan Kanada Akan Kunjungi Perusahaan Strategis di Batam

“Sebelum kami layangkan gugatan di PN Batam kita sudah menyurati dan somasi terkait kegiatan tergugat PT. Glory Point di Pantai Melur Barelang. Tapi tidak ditanggapi, hingga gugatan dilayangkan ke pengadilan,” kata Allingson.

Allingson Simanjuntak menyampaikan kepada masyarakat di lingkungan Pantai Melur yang merasa dirugikan terkait aktivitas perusakan lingkungan oleh tergugat PT. Glory Point untuk dapat melaporkan hal tersebut.

“Ketidak hadirkan tergugat I patut diduga apa yang disangkakan PT.Glory Point betul-betul mereka lakukan. Pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan  ke kami,” jelas Allingson.

Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi membacakan satu persatu pihak tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana itu. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat.

Para pihak yang digugat LSM Ampuh, PT. Glory Point, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Batam sebagai tergugat II, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sebagai tergugat III.

Pada sidang perdana ini terlihat kuasa hukum Pemko Batam,  Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang hadir dan kuasa hukum BP Batam turut tergugat II.

BACA JUGA:  Bea Cukai Bongkar Joki IMEI iPhone di Batam, 42 Unit Disita

Dalam website SIPP Pengadilan Negeri Batam disebutkan materi gugatan yang disangkahkan kepada tergugat 1 ialah masalah pengerusakan atau pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan penambangan pasir laut tanpa izin dan melakukan pembuangan limbah sampah secara sembarangan di Pantai Melur, di Pulau Galang, Batam.

Pengerusakan lingkungan tersebut sebagaimana dilarang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Belum ada komentar dari PT Glory Point terkait ketidak hadirannya dalam sidang perdana ini serta materi gugatan yang dituduhkan kepada perusahaan tersebut.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...