BerandaBatam RayaDemi Pelebaran Jalan Mapolda Kepri, 443 KK Siap Direlokasi Tanpa Ganti Rugi

Demi Pelebaran Jalan Mapolda Kepri, 443 KK Siap Direlokasi Tanpa Ganti Rugi

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Pemerintah Kota Batam akan memfasilitasi 443 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pelebaran ruas jalan utama di depan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Nongsa, Batam. Warga akan mengosongkan tempat tinggal mereka pada Oktober 2021 mendatang, dari usulan sebelumnya pada akhir tahun.

Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, Senin (20/09/2021) mengatakan, dirinya baru saja selesai memimpin rapat Bersama dengan 443 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pelebaran ruas jalan dari Nongsa hingga ke depan Mapolda Kepri dengan hasil yang sangat enjoy untuk semua pihak.

” ada titik temu antara warga dan pemerintah kota sehingga semua merasa nyaman, dan syukurnya semuanya sangat enjoy, berarti tahun depan sudah bisa dilaksanakan kegiatannya,” kata Amsakar.

Menurut Amsakar, inti dari pertemuan tersebut ialah Pemko Batam sudah bertemu dengan warga terdampak, angkanya kurang lebih 443 dan sudah sampai pada kesimpulan dari pembahasan itu.

“kesimpualan pertama ialah terkait dengan supporting untuk relokasi, pemko akan memberikan support untuk itu, kedua terkait kemungkinan adanya warga yang jumlahnya lebih dari 443 itu tetapi belum terdata, itu sambil berjalan Satpol PP akan mendatanya kembali,” kata Amsakar.

BACA JUGA:  Ponton Pelabuhan Belakangpadang Gunakan Teknologi Terbaru Agar Awet

Selanjutnya, menurut Amsakar, terkait dengan tenggat waktu pengosongan tempat tinggal warga terdampak sudah disepakati pada Oktober ini, walaupun warga sebelumnya meminta sampai akhir tahu.

“saya memutuskan di Oktober, kami akan bahas dengan Walikota. Warga yang berbicara berjumlah tiga orang, mereka mengatakan akan mendukung karena demi kebaikan bersama juga,” kata Amsakar.

Amsakar memastikan bahwa Pemko Batam tidak memberikan uang ganti rugi atau istilah lainnya seperti uang paku atau uang sagu hati kepada warga terdampak karena merujuk pada ketentuan yang ada bahwa tanah negara yang digunakan tidak masuk dalam kategori pemberian uang ganti rugi jika diperlukan negara.

“tidak ada ganti rugi, penempatan lahan diatas lahan negara tidak ada ganti rugi, atau uang paku dan istilah lainya, makanya selama ini tidak ada. Kami akan kami fasilitasi masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti truk dan tenaga,” kata Amsakar.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...