TERASBATAM.id: Pembatalan debat publik kedua Pilkada Batam pada Jumat (15/11/2024) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Fendi Hidayat, seorang pengamat Pemilu dan Sistem Informasi dari Universitas Batam. Ia menilai bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam untuk membatalkan debat tersebut merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi karena hak informasi publik dirampas.
“Pembatalan debat publik ini sangat disayangkan. Masyarakat kehilangan kesempatan untuk menilai secara langsung visi dan misi para calon pemimpin,” ujar Fendi yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Sistem Informasi Universitas Batam.
Menurut Fendi, debat publik merupakan sarana yang efektif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang komprehensif tentang para calon. Dengan tidak adanya debat, masyarakat akan kesulitan untuk membuat pilihan yang rasional pada saat pencoblosan.
“Ini adalah bentuk perampasan hak informasi publik. KPU seharusnya lebih proaktif dalam mencari solusi atas perbedaan pendapat antara kedua pasangan calon,” tegasnya.
Fendi juga menyoroti kurangnya persiapan dan mitigasi risiko yang dilakukan oleh KPU.
“Seharusnya, KPU sudah memiliki skenario untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, termasuk perbedaan pendapat terkait tata tertib debat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, mengakui bahwa pembatalan debat tersebut merupakan keputusan yang sulit. Ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat antara kedua pasangan calon terkait tata tertib debat menjadi penyebab utama pembatalan.
“Kami sudah berupaya keras untuk mencari solusi, namun kedua pasangan calon tetap pada pendirian masing-masing,” ujar Mawardi.
[Kang Ajank Nurdin]


