TERASBATAM.ID – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Yusril Koto, seorang aktivis sosial di Batam, dinilai sebagai “catatan hitam demokrasi” dalam penegakan hukum di kota ini. Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Batam, Yudi Kurnain, seusai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/08/2025).
Menurut terdakwa Pengacara Yusril Koto, Khairul Akbar kasus ini berawal dari penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Yusril mengaku terkejut saat Budi Elvin, seorang anggota Satpol PP yang juga ASN, datang menemuinya dan meminta agar PKL di depan kedai kopinya tidak diangkat ke media sosial sebagaimana yang sering dilakukan Yusril Koto terkait dengan berbagai persoalan sosial. Padahal, penertiban tersebut merupakan tugas utama Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Tujuannya (video) sebagai kontrol sosial, kritik sosial, dan pembelaan diri. Dia (Budi) datang meminta jangan gusur karena (PKL) orang tua angkatnya,” ujar Khairul Akbar, pengacara Yusril Koto.
Khairul menambahkan, dalam sidang perdana, Budi Elvin dan Yusril Koto sudah berdamai dan saling memaafkan. Ia berharap perdamaian ini menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dan hakim.
Sementara itu, Yudi Kurnain menegaskan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Menurutnya, tindakan Yusril Koto adalah bentuk kontrol sosial yang wajar.
“Ini jangan sampai menjadi catatan hitam demokrasi. Catatan hitam dalam penegakan hukum bagi orang yang berpendapat. Yusril sudah enam bulan di penjara. Saya khawatir ini membuat media dan masyarakat takut untuk berpendapat,” tegas Yudi.
Yudi juga menyoroti keanehan dalam kasus ini, di mana seorang ASN yang melanggar kode etik karena membela pihak tertentu justru bisa melaporkan masyarakat yang melakukan kontrol sosial. Ia berharap penegak hukum lebih cermat dan mempertimbangkan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice.
Yusril Koto didakwa setelah mengunggah sepuluh video di akun TikTok miliknya, @yusril.koto2, pada 20 September 2024. Video-video tersebut menuding Budi Elvin membekingi PKL. Budi Elvin membantah keras tuduhan tersebut dan merasa nama baiknya dicemarkan.
Sementara itu Yusril kepada www.terasbatam.id sebelum beranjak meninggalkan ruang sidang menyerahkan Keputusan hukum yang dihadapinya kepada majelis hakim.
“Mudah-mudahan hakim objektif dalam menilai dan memulihkan rasa keadilan bagi saya. Tujuan saya sebagai aktivis adalah membela diri. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), (Budi Elvin) seharusnya tidak berlaku seperti itu. Sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tugas pokoknya adalah penegak peraturan daerah. Namun, Budi mendatangi saya untuk meminta agar Pedagang Kaki Lima (PKL) milik orang tua angkatnya tidak digusur. Jadi, saya berharap hakim dapat menilai secara objektif dan memutuskan secara adil.” Kata Yusril lirih.
Sidang yang digelar menjelang sore itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena yang juga dikenal sebagai Juru Bicara PN Batam serta dua Hakim Anggota, Yuanne dan Feri Irawan.
Sedangkan Jaksa penuntut umum. Muhammad Arfian,Abdullah, Muhammad Arfian, Gustirio Kurniawan, dan Susanto Martua.
Agenda sidang mendengarkan 2 keterangan saksi dari terdakwa Yusril Koto yakni Jupen dan Wandi. Jupen merupakan tetangga serta Wandi merupakan pelanggan kedai kopi Pak Datuk milik Yusril Koto.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
[kang ajank nurdin]


