BerandaBatam RayaBuruh Kecewa Sikap Gubernur Kepri Terkait UMK

Buruh Kecewa Sikap Gubernur Kepri Terkait UMK

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.id: Pertemuan antara Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan perwakilan buruh yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021) berakhir tidak jelas, alias tidak menghasilkan keputusan apapun terkait dengan tuntutan buruh terkait revisi penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kota yang dinilai sangat rendah. Buruh sangat kecewa dengan sikap Gubernur Kepri yang dinilai tidak mempertimbangkan aspirasi buruh.

Buntunya pertemuan tersebut karena point tuntutan mengenai UMK saat ini sedang bergulir dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sehingga hal tersebut akan menjadi landasan dalam penetapan UMK 2022 mendatang.

Sekretaris Serikat Buruh Kota Batam Herman kepada www.terasbatam.id mengatakan, dirinya kecewa dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang tidak mempertimbangkan keinginan buruh.

“Gubernur  tetap ingin menunggu keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Ini kita belum tahu jadi kami disuruh menunggu. Sementara teman-teman pengen hasilnya cepat ini kan sudah pertengahan Desember 2021, kami kecewa,” kata Herman.

Menurut Herman, buruh kecewa dengan sikap Gubernur karena saat ini telah memasuki pertengahan Desember 2021, sementara UMK mulai akan diterapkan pada Januari 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Coba Kendalikan Inflasi, TPID Gelar Operasi Pasar Murah

“Kalau ini berlarut-larut ini akan ada persoalan sendiri kedepannya,” kata Herman.

Buruh di Batam telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Tanjungpinang, Kepulauan pada  Riau, Pada Selasa (14/12/2021) lalu. Akibat pertemuan yang tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan buruh, maka aliansi buruh akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi lanjutan.

Beberapa hari sebelumnya, Mantan Bupati Bintan itu mengatakan, tuntutan kaum buruh soal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dirasa sudah selesai. Sebab, katanya, penetapan UMK sudah berdasarkan aturan yang ada.

“Soal UMK yang mereka tuntut itu akan saya bahas bersama Wali Kota Batam, ” ungkapnya.

Menurut Ansar, keputusannya adalah sebagai respon mempertegas usulan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 disebutkan bahwa Kepala Daerah yang memberikan angka diluar itu diberikan sanksi teguran sampai pemberhentian.

“Saya kira mereka sabar saja, apa pun putusan kasasi mahkamah Agung itu yang yang kita laksanakan,” kata Ansar.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...