TERASBATAM.id: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada terkait pengelolaan Terminal Feri Internasional Batam Center.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, seperti dikutip dari Press Release yang diterbitkan oleh BP Batam, Sabtu (11/01/2025), menyatakan bahwa BP Batam menghormati setiap putusan pengadilan. Namun, pihaknya berkeyakinan bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam perlu diuji kembali melalui mekanisme hukum yang lebih tinggi.
“Kami telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kami berharap melalui proses banding, kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa putusan PTUN Jakarta sebelumnya telah menyatakan bahwa PT Sinergy Tharada tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Hal ini dikarenakan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Sinergy Tharada telah berakhir sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
“Dengan demikian, kami menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta,” tegas Alex.
Sengketa antara BP Batam dan PT Sinergy Tharada ini bermula dari berakhirnya masa konsesi pengelolaan Terminal Feri Internasional Batam Center. BP Batam kemudian memutuskan untuk melakukan tender ulang untuk mencari pengelola baru.
Alex menyampaikan bahwa BP Batam telah resmi mengajukan banding pada Jumat, 10 Januari 2025, melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Batam. Selain itu, mereka juga akan segera menyiapkan memori banding yang akan diajukan dalam waktu dua minggu ke depan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.


