TERASBATAM.ID: Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam akan mendeportasi Warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (43), buronan Interpol dengan status Blue Notice pada Selasa (12/03/2024). Yusuke terlibat penipuan di negaranya yang menimbulkan kerugian yang cukup fantastis dari para korbannya.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam Kharisma Rukmana, Senin (11/03/2024) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan konferensi pers terkait pemulangan WN Jepang DPO Interpol berinisial YY.
“akan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Kharisma.
Menurut Kharisma, proses deportasi akan dilakukan pada Selasa tanggal 12 Maret 2024, dengan menggunakan Pesawat Citilink QG943 Pukul 12.40 dari Bandara Internasional Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Japan Airlines JL726 pukul 21.25 dengan rute dari Soekarno-Hatta ke Bandara Narita di Jepang.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (21/02/2024) lalu di Kantor Imigrasi Batam menjelaskan bahwa atas kerjasama Polresta Barelang, Divisi Hubungan Internasional dan Imigrasi Batam bisa diungkap buronan Interpol Yusuke Yamazaki.
Menurut I Nyoman, pengungkap ini berawal dari Personel Polresta Barelang melakukan patroli di Pulau Bulang, Batam dan mendapati satu kapal yang memuat penumpang 7 orang, 5 pria dan 2 orang wanita. Kapal tersebut rencananya akan ke wilayah Johor Bahru, Malaysia untuk mengantarkan 5 orang penumpang, sedangkan dua orang lainnya merupakan tekong kapal.
“Salah seorang penumpang, pria berkewarganegaraan Jepang dengan nama awal pada paspornya Hajime Hatanaka, yang ternyata palsu,” kata I Nyoman.
Selanjutnya, menurut I Nyoman, proses lanjutan untuk WN Jepang itu diserahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan pendalaman bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Sehingga terungkap jika nama asli dari Hajime Hatanaka adalah Yusuke Yamazaki berusia 43 tahun dan berstatus Blue Notice Interpol karena terlibat penipuan di negaranya dengan nilai yang cukup fantastis (sekitar Rp 1 Trilun).
“Kami akan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya, karena kasus hukumnya ada disana,” kata I Nyoman.
Yusuke Yamazaki akan dikirim ke Jakarta terlebih dahulu dan selanjutnya dideportasi ke Jepang melalui Bandara Soekarno Hatta.


