TerasBatam.id: Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam menyerahkan hibah 5,28 Ton ikan hasil sitaan operasi Bea Cukai di sekitar perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (09/12/2021) kepada Pemerintah Kota Batam. Ikan campuran tersebut disita karena diberitahukan secara tidak benar dan tergolong dalam barang pembatasan.
Penyerahan ikan campuran dengan total berat 5.280 kilogram atau 5,28 Ton tersebut merupakan hasil Keputusan Menteri Keuangan setelah telaha atas hasil barang sitaan untuk Negara.
Proses serah terima dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo kepada Walikota Batam Muhammad Rudi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam.
Ambang mengatakan, bahwa ikan campuran yang diserah terimakan tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam bersama pangkalan sarana operasi Bea Cukai Batam bersama Kantor Perbantuan Bea Cukai di Belakang Padang.
“atas penindakan itu ditemukan barang berupa ikan campuran dari luar negeri yang diberitahukan secara tidak benar dan diberlakukan larangan dan pembatasan, jumlah ikan hasil penegahan, sebanyak 5280 kilogram atau 5,28 ton,” kata Ambang.
Menurut Ambang, setelah dilakukan penelitian dan penyidikan maka barang tersebut disita menjadi milik Negara berdasarkan keputusan menteri keuangan, dan barang itu selanjutnya itu diteliti lebih lanjut untuk kelayakan konsumsi.
“Diteliti oleh Kantor Satuan Karantina ikan dan pengendalian mutu dan hasil perikanan. Selanjutnya masih layak dikonsumsi,” kata Ambang.
Acara yang berlangsung pagi hari tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam serta pejabat dan dinas terkait Pemerintah Kota Batam.
Walikota Batam Muhammad Rudi dalam pernyataan menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Bea Cukau Batam yang telah menghibahkan ikan campuran hasil sitaan tersebut kepada pihaknya dan selanjutnya akan diserahkan kepada masyarakat.
“Ribuan terima kasih saya aturkan kepada pak ambang, barang sitaan ini sangat berguna, tentunya dari dulu sudah banyak kerjasama dan banyak membantu kita. Hari ini kita mendapatkan ikan, kemarin kami dapat beras, gula dan dapat semua, akan kita salurkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Rudi.
Rudi meminta agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat terkait ikan campuran yang dihibahkan itu, walaupun sudah dua hingga tiga bulan namun masih layak dikonsumsi.
“Masih layak atas dasar pemeriksaan yang berwenang, jangan salah menginformasikan, meskipun sudah dua hingga tiga bulan, tetapi secara kesehatan ini masih layak dan bisa dikonsumsi oleh kita semua,” kata Rudi.


