TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan modus body strapping (dibebatkan ke tubuh) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025). Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 145 potong perhiasan emas dengan total berat 2.575 gram (2,575 kg).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), menyatakan penumpang berinisial EA (32) asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, dicurigai karena gerak-gerik janggal pada bagian perut dan saku celananya.
“Hasil pemeriksaan mendalam terhadap penumpang, ditemukan 3 (tiga) bungkusan yang diikat menggunakan korset dan 2 (dua) bungkusan pada saku celana,” ujar Zaky.
Nilai barang selundupan emas tersebut diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar. Penyelundupan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
EA mengaku bertindak sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial MJ dengan imbalan sebesar Rp3 juta.
Bea Cukai Batam telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Zaky Firmansyah menambahkan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini, termasuk narkotika dan ratusan ponsel bekas dalam sebulan terakhir, merupakan bukti sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait.


