TERASBATAM.id: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi. Kali ini, petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 40 kilogram gading gajah yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat.
“Penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat pengawasan ketat kami terhadap barang bawaan penumpang, baik yang masuk maupun keluar dari Batam,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di Gudang Bea Cukai Batam di Kawasan Tanjung Uncang, Batam, Kamis (19/12/2024).
Menurut Askolani yang didampingi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky, gading gajah tersebut rencananya akan dibawa ke Medan. Penumpang yang membawa barang haram ini telah diamankan dan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Bea Cukai juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut terhadap barang bukti.
“Gading gajah merupakan komoditas ilegal yang perdagangannya dilarang secara internasional. Dengan adanya penindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan satwa liar,” tegas Askoni.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan penyelundupan. Kerja sama yang erat dengan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, TNI, dan Polri menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan lintas negara ini.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyelundupan, terutama yang melibatkan satwa liar dilindungi,” ujar Askoni.
Dalam kesempatan yang sama, Askoni juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi negara dari kerugian ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Penindakan terhadap penyelundupan tidak hanya memberikan dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga memberikan kontribusi bagi peningkatan penerimaan negara,” tambah Askoni.
Penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian alam dan keanekaragaman hayati. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan satwa liar.
Namun baik Askolani maupun Zaky tidak dapat merincikan asal muasal gading gajah yang akan diselundupkan ke dalam negeri tersebut, namun besar kemungkinan gading gajah tersebut berasal dari luar negeri yang masuk ke Batam untuk selanjutnya ditransfer ke wilayah Indonesia.


