BerandaBeritaBea Cukai Batam Sita 757 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,12...

Bea Cukai Batam Sita 757 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,12 Miliar

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) dalam empat penindakan beruntun selama dua pekan (8-18 November 2025). Total tegahan ini bernilai sekitar Rp 1,12 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 564,7 juta.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Jumat (21/11/2025), menyatakan bahwa nilai keseluruhan rokok ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 564,7 juta.

“Penindakan ini adalah hasil respons cepat petugas di lapangan terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan, baik melalui pelabuhan maupun perairan,” ungkap Zaky.

Zaky menegaskan komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak  setiap temuan distribusi rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Dari empat penindakan yang dilakukan, tiga fokus terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sementara satu penindakan menargetkan peredaran melalui jalur laut di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Pelabuhan Roro Telaga Punggur menghubungkan Batam dengan wilayah Sumatera seperti Riau dan Jambi.

BACA JUGA:  Nahas Tejas di Dubai Gantung Kontrak Armenia

Pada Sabtu (8/11/2025), di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, petugas berhasil mengamankan 46.180 batang rokok tanpa cukai dari KMP Mulia Nusantara tujuan Tanjung Uban. Rokok berbagai merek tersebut ditemukan dalam enam tas besar di ruang kapten kapal, yang menurut keterangan awak kapal, dititipkan oleh seseorang berinisial A. Potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp 34 juta.

Penindakan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) dengan dua kasus terpisah. Siang hari, petugas kembali menindak KMP Mulia Nusantara dan menyita 20.560 batang rokok ilegal yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial SP (43). SP mengaku menerima upah Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung di Bintan.

Di malam hari yang sama, Bea Cukai Batam melakukan penindakan terbesar di perairan. Tim Patroli Laut BC 1502 menegah Kapal SB. Cahaya Intan yang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah. Berdasarkan informasi intelijen, kapal tersebut diduga membawa rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Kami menyegel 674.910 batang rokok ilegal dari Kapal SB. Cahaya Intan. Saat ditemukan, tidak ada nahkoda maupun ABK, sehingga pemeriksaan disaksikan oleh pejabat dan warga setempat,” jelas Zaky. Potensi kerugian negara dari penindakan di Teluk Nipah ini diperkirakan mencapai angka tertinggi, yakni Rp 503 juta.

BACA JUGA:  Bakamla Evakuasi Kapal Kandas di Banten

Kasus terakhir terjadi pada Selasa (18/11/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas mengamankan penumpang berinisial S (20) yang membawa 16 ribu batang rokok ilegal melalui gerobak porter di KMP Lome tujuan Mengkapan Buton.

Pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini terancam melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Seluruh barang bukti dan pihak terkait kini berada di Kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

“Pengawasan akan terus kami perketat di semua titik rawan, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut. Penindakan ini merupakan upaya perlindungan masyarakat dan pengamanan penerimaan negara,” tutup Zaky.

Di tengah gencarnya penindakan rokok ilegal di daerah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana untuk menerapkan kebijakan cukai baru yang menyasar produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Menkeu Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan ganda: menutup celah masuknya rokok ilegal dari luar negeri (seperti China dan Vietnam) dan mengajak produsen rokok lokal yang masih beroperasi secara ilegal untuk masuk ke sistem yang lebih legal.

BACA JUGA:  PT PAL Hadir di Indo Defence 2024

“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal. Untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tarif tertentu. Harusnya Desember [2025] jalan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin lalu.

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...