TERASBATAM.id: Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 16,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di Batam, Kamis (10/10/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Zaky.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain:
- Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT): 13.529.465 batang rokok dan 28 pcs snus (Rp 8.518.185.400)
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 7.354 botol dan 991 kaleng (Rp 4.748.810.000)
- Pakaian bekas (ballpress): 2.167 bal (Rp 696.975.000)
- Barang elektronik: 436 unit handphone dan laptop beserta aksesoris (Rp 1.116.100.000)
- Kelengkapan kapal: 20 pcs (Rp 241.000.000)
- Sparepart kendaraan dan mesin: 274 pcs ban dan velg (Rp 79.650.000)
- Senjata dan bagiannya: 74 pcs (Rp 68.462.000)
- Makanan dan minuman: 2.081 pcs (Rp 104.813.000)
- Sex toys: 12 pcs (Rp 1.200.000)
- Barang lainnya: 4.034 pcs beras, peralatan rumah tangga, dan perkakas (Rp 758.869.800)
Zaky menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMN, BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” terang Zaky.
“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” pungkasnya.


