TERASBATAM.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memusnahkan 136 ton Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025. Total nilai estimasi barang yang dimusnahkan mencapai Rp 15,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 12,4 miliar.
Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan PT. Desa Air Cargo, pada Rabu (5/11/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen instansinya dalam memastikan penanganan barang hasil penindakan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Barang-barang ini berasal dari berbagai hasil penindakan hingga periode Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara,” jelas Zaky.
Dominasi Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas
Barang yang dimusnahkan terdiri dari beragam komoditas. Dua jenis komoditas yang mendominasi adalah Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan produk tekstil bekas.
Rincian utama BMMN yang dimusnahkan meliputi:
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau: 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kilogram tembakau iris.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
- Pakaian Bekas (Ballpress): 2.297 koli.
- Elektronik dan Lainnya: 201 unit handphone dan tablet, perabotan rumah tangga, makanan/obat tidak layak edar, hingga 61 pucuk senjata senapan angin dan komponennya.
Pengawasan Diperkuat, Kinerja Menanjak
Zaky menegaskan, pemusnahan ini tak lepas dari peningkatan kinerja pengawasan Bea Cukai Batam yang dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar.
Peningkatan kinerja pengawasan sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat signifikan:
- Nota Hasil Intelijen (NHI): Diterbitkan 327 NHI, meningkat 319% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
- Surat Bukti Penindakan (SBP): Diterbitkan 1.547 SBP, meningkat 239% dari periode sebelumnya.
- Penyidikan: Dilakukan atas 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai, naik 57% dari tahun 2024.
Peningkatan pengawasan ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp 755,87 miliar atau 167% dari target tahunan, ditopang oleh penerimaan Bea Keluar yang mencapai 436% dari target.
“Dengan upaya yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tutup Zaky, seraya berharap masyarakat Batam dan Kepulauan Riau terus mendukung upaya pemberantasan penyelundupan.


