TERASBATAM.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam memusnahkan 103,27 ton barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025. Pemusnahan yang dilakukan di PT Desa Air Cargo pada Senin (9/2/2026) tersebut mencakup berbagai komoditas dengan total nilai barang mencapai Rp 27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan di tengah masyarakat. Langkah ini juga diambil untuk memitigasi risiko kesehatan serta dampak buruk terhadap lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh barang-barang tanpa izin tersebut.
Rincian Komoditas yang Dimusnahkan
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut terdiri atas berbagai jenis barang kena cukai dan komoditas campuran lainnya, antara lain:
-
Produk Tembakau: Sekitar 9,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp 14,3 miliar.
-
Minuman Beralkohol: Sebanyak 2.044 botol dan 4 jeriken Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 827,5 juta.
-
Pakaian Bekas: Sebanyak 904 koli atau sekitar 18,6 ton pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) senilai Rp 1,79 miliar.
-
Kebutuhan Pokok: Sekitar 45 ton makanan, minuman, dan sembako senilai Rp 4,99 miliar.
-
Perabot dan Elektronik: Sebanyak 30 ton furnitur senilai Rp 3,26 miliar serta 240 kilogram barang elektronik senilai Rp 516 juta.
-
Lainnya: Suku cadang mesin, alat kesehatan, kosmetik, dan mainan seberat 2,6 ton dengan nilai Rp 1,6 miliar.
Sinergi Pengawasan di Kawasan Strategis
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam. Kerja sama ini mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari penindakan di lapangan, penetapan status barang, hingga tahap eksekusi pemusnahan.
Agung menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga Batam tetap tertib sebagai kawasan strategis nasional. Penguatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku.


