TERASBATAM.ID: Bea Cukai Batam kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas penyelundupan. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan spare part motor Harley Davidson bekas di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/05/2024) lalu.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Batam terkait adanya perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke wilayah Batam. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemasukan barang tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 5 palet spare part motor Harley Davidson yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam press release yang diterbitkan, Selasa (11/06/2024).
Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Upaya penyelundupan ini melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi.
Penyelundupan spare part bekas ini bukan kali pertama terjadi di Batam. Pada bulan Maret 2024, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan spare part mobil tanpa dokumen pabean. Upaya penyelundupan ini menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang nekat melanggar aturan demi keuntungan pribadi. Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.


