TERASBATAM.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam kembali mengungkap upaya penyelundupan benih benih lobster dalam jumlah besar melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (02/05/2025). Dalam dua penindakan terpisah di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan ratusan ribu ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri dengan total nilai Rp 48 Miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Suhartantyo, menjelaskan kronologi penindakan. Penindakan pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB setelah petugas melakukan analisis terhadap manifes kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 rute Jakarta-Batam. Kecurigaan muncul terhadap sebuah Air Way Bill (AWB) yang dibawa oleh seorang pria berinisial Y (26) yang didaftarkan sebagai garmen.
Setelah pesawat mendarat pukul 11.25 WIB, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang tersebut dan menemukan bungkusan plastik berisi benih bening lobster. “Dari hasil pencacahan, ditemukan 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar,” ungkap Evi dalam keterangan pers, Sabtu (03/05/2025).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan penindakan pertama. Petugas mencurigai adanya kargo lain dengan nama penerima yang sama. Hasil analisis kembali mengarah pada maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 156. Setelah pesawat mendarat pukul 18.21 WIB, petugas memeriksa kargo dan menemukan tujuh koli paket yang diduga berisi benih bening lobster. Hasil pemeriksaan x-ray menguatkan dugaan tersebut.
“Kali ini jumlahnya lebih banyak, yaitu sejumlah 163.200 ekor benih lobster pasir dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar,” lanjut Evi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam. Tersangka beserta barang bukti juga telah diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam kemudian melaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang.
Evi Suhartantyo menambahkan bahwa modus penyelundupan benih lobster kini beralih dari jalur laut ke jalur udara. “Namun tim kami telah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dari Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Perikanan, dan Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.


