TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai melalui jalur laut di perairan Tanjung Uncang. Tim Patroli Laut BC 10029 berhasil menghentikan satu unit speedboat tanpa nama bermesin 1×40 PK yang membawa 168.000 batang rokok ilegal, Jumat (07/11/2025) dini hari pukul 00.15 WIB.
Penindakan ini berawal dari kecurigaan Tim Patroli terhadap speedboat yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun. Awak kapal sempat berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan untuk menghindari petugas. Namun, berkat kecekatan Tim Patroli, kapal tersebut berhasil dihentikan tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 14 karton rokok ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 84 ribu batang rokok merek T3 dan 84 ribu batang merek UFO Mild. Petugas segera menegah speedboat beserta dua awak kapal yang berada di dalamnya. Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan prioritas nasional. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi produsen rokok yang taat aturan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Langkah ini penting untuk menekan jumlah permintaan di pasaran demi memutus rantai peredaran rokok ilegal,” ujar Zaky.
Penyelundupan rokok ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.


