BerandaBatam RayaBC Ingatkan Penumpang Tidak Layani Titip Registrasi IMEI HP

BC Ingatkan Penumpang Tidak Layani Titip Registrasi IMEI HP

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Dibukanya layanan registrasi Nomor International Mobile Equipment Identity atau (IMEI) Handphone milik penumpang kapal ferry dari Singapura maupun Malaysia berpotensi disusupi para penyelundup handphone. Bea Cukai mengingatkan penumpang tidak melayani titip registrasi IMEI HP karena berkonsekuensi hukum.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, saat ini system Bea Cukai dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.

“Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” kata M. Rizki Baidillah.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak 2 (dua) unit. Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Tangkap Kelompok Buronan Ex Walikota Filipina

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Rizki.

Berdasarkan penelusuran www.terasbatam.id, modus menitipkan registrasi IMEI oleh pelaku penyelundup handphone kepada para penumpang dengan sejumlah imbalan terjadi akhir-akhir ini.

Penumpang yang tidak mengetahui merasa diuntungkan dengan imbalan yang lumayan besar, berkisar diatas Rp 200 ribu per unit. Namun penumpang harus registrasi IMEI handphone tersebut dengan identitas miliknya. Rata-rata Handphone yang dititipkan tersebut kategori premium seperti Iphone dan Samsung terbaru.

Handphone titipan tersebut merupakan milik para penyelundup handphone bekas yang memasoknya dari Singapura atau Malaysia untuk selanjutnya dijual di pusat-pusat penjualan handphone bekas di Batam.

Latest articles

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

More like this

Menhaj Rekrut Dua Jenderal Purnawirawan Bintang Dua

Laksda TNI (Purn) Ian Heriyawan dan Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi masuk jajaran eselon...

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...