BerandaBatam RayaBC Ingatkan Penumpang Tidak Layani Titip Registrasi IMEI HP

BC Ingatkan Penumpang Tidak Layani Titip Registrasi IMEI HP

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Dibukanya layanan registrasi Nomor International Mobile Equipment Identity atau (IMEI) Handphone milik penumpang kapal ferry dari Singapura maupun Malaysia berpotensi disusupi para penyelundup handphone. Bea Cukai mengingatkan penumpang tidak melayani titip registrasi IMEI HP karena berkonsekuensi hukum.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, saat ini system Bea Cukai dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.

“Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,” kata M. Rizki Baidillah.

Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan handphone dari luar negeri sebanyak 2 (dua) unit. Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI.

BACA JUGA:  Warga Pulau Rempang dan HKTI Bantah Serahkan Aset Lahan Secara Sukarela ke BP Batam

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Rizki.

Berdasarkan penelusuran www.terasbatam.id, modus menitipkan registrasi IMEI oleh pelaku penyelundup handphone kepada para penumpang dengan sejumlah imbalan terjadi akhir-akhir ini.

Penumpang yang tidak mengetahui merasa diuntungkan dengan imbalan yang lumayan besar, berkisar diatas Rp 200 ribu per unit. Namun penumpang harus registrasi IMEI handphone tersebut dengan identitas miliknya. Rata-rata Handphone yang dititipkan tersebut kategori premium seperti Iphone dan Samsung terbaru.

Handphone titipan tersebut merupakan milik para penyelundup handphone bekas yang memasoknya dari Singapura atau Malaysia untuk selanjutnya dijual di pusat-pusat penjualan handphone bekas di Batam.

Latest articles

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat...

More like this

Krisis SDM, Sejumlah Kantor KUA di Kepulauan Riau Kosong

TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan krisis sumber daya...

Pemko Batam Sebut Sampah Jadi Penyebab Banjir di Batam

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mengakui bahwa banjir masih menggenangi sejumlah titik lama di...

Ramadhan Teduh, Tanpa “Sweeping” Rumah Makan

TERASBATAM.ID — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan dukungannya terhadap imbauan Kementerian...