TERASBATAM.ID: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, memberikan peringatan tegas kepada para penerima bantuan atau zakat (mustahik) untuk tidak menyalahgunakan dana zakat yang telah disalurkan.
Noor menekankan agar dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti judi online.
Peringatan ini disampaikan Noor saat menghadiri acara penyaluran Bantuan UMKM Batam Makmur di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Jangan sampai bantuan yang diberikan Baznas disalahgunakan. Godaan untuk kegiatan menyimpang semakin besar,” tegas Noor, Senin (29/07/2024).
Noor berharap bantuan yang diberikan dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik dan membawa Kota Batam jauh dari praktik perjudian. “Saya yakin Batam bisa bebas dari judi. Jangan berharap kesejahteraan dari judi,” ujarnya.
Batam Jadi Fokus Baznas
Kota Batam menjadi salah satu fokus utama Baznas karena memiliki potensi zakat yang besar dan realisasi yang baik setiap tahunnya. Baznas mencatat, realisasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada 2023 mencapai Rp33 triliun, melampaui target awal.
“Capaian ini sangat membanggakan. Pertumbuhan dana ZIS setiap tahunnya rata-rata mencapai 30 persen,” ungkap Noor.
[Laporan : RMA]


