TERASBATAM.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama di sektor kuliner. Rumah Potong Hewan (RPH) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi fokus utama dalam upaya ini.
Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd., menyampaikan bahwa RPH dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang dikelola Pemko Batam telah tersertifikasi halal. Hal ini disampaikan usai mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah yang dirangkaikan dengan Akselerasi Produk Halal di Ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Wali Kota, Selasa (04/03/2025) lalu.
“Rumah potong yang dikelola Pemko Batam ini sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan petugas penyembelih bersertifikat dan diawasi dokter hewan DKPP Batam. Agar daging yang disembelih aman, halal, dan utuh bagi konsumen,” jelas Jefridin.
Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dari 14 juta pelaku usaha kuliner wajib halal, baru 2,2 juta yang memiliki sertifikasi halal. Salah satu kendalanya adalah penggunaan daging dari RPH yang belum tersertifikasi halal.
Pemko Batam juga mendorong UMKM untuk memiliki sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari BPJPH. “Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam sebagai mitra pelaku usaha mikro selalu mengimbau untuk mengurus administrasi sebagai kelengkapan produknya. Dengan program Sehati ini banyak pelaku usaha yang sudah bersertifikasi halal,” kata Jefridin.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa dari 500 RPH, baru 200 yang tersertifikasi halal. Ia berharap daerah dapat mendata pelaku usaha kuliner yang belum bersertifikasi dan memanfaatkan pendampingan dari BPJPH.
Survei Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menunjukkan bahwa 87,2 persen masyarakat Indonesia lebih memilih produk halal. Sertifikasi halal penting agar produk dapat diterima di pasar lokal dan internasional.


