TERASBATAM.id – Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus melakukan penertiban reklame mini, Billboard, dan Sign Board yang melanggar aturan di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hingga saat ini, sebanyak 155 reklame telah ditertibkan, 36 di antaranya berbahan besi.
“Jumat malam hari kami turun lagi yang kedua kalinya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, Minggu (16/03/2025).
Pada penertiban malam itu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), dan DPMPTSP berhasil menertibkan 30 reklame.
“Kita selesai sekitar jam 1 pagi,” kata Reza.
Penertiban difokuskan di jalan-jalan utama Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, dan sebagian Nongsa, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024.
Pendataan reklame masih berlangsung karena adanya perbedaan antara data pembayaran pajak dan kondisi di lapangan.
“Karena ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” ujarnya.
Reza menjelaskan, banyak penyelenggara reklame yang masa sewa titiknya sudah habis dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih berlaku.
“Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati,” ujarnya.
PBG untuk konstruksi reklame berlaku selama dua tahun, sementara sewa lahan berlaku satu tahun dan harus diperpanjang.
“Itu sesuai Perka nomor 7 tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu disitu,” kata Reza.
[rma]


