BerandaBatam RayaBarbuk Shabu 10 Kilogram Dimusnahkan

Barbuk Shabu 10 Kilogram Dimusnahkan

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Barang bukti (barbuk) narkotika jenis shabu-shabu seberat 10.049,59 Gram atau setara dengan 10 kilogram bersama dengan 363 butir pil ektasi dimusnahkan di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (30/05/2023).

Kegiatan Pemusnahan didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, dan di hadiri oleh Walikota Batam yang di wakili, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Diwakili, Kepala Pengadilan Negeri Batam diwakili Kepala BNN Batam Kombespol Heryanto, SE, Dandim 0316 Batam diwakili Danyonif 10 Marinir/SBY Batam diwakili, Danyon Raider 136 TS/Batam diwakili, Dandenpom 1/6 Batam diwakili, Danlanud Hang Nadim Batam wakili, Kepala Balai Pom Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam dan Ketua Nahdatul Ulama.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pelaksanaan pemusnahan narkoba merupakan hasil dari pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 10 Kg ini sudah di ekspos di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Pemusnahan ini dapat di lakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam,” kata Nugroho.

BACA JUGA:  550 Ekor Sapi Asal Kupang Tiba di Batam, Sudah Ludes Dipesan Untuk Hari Raya Kurban

Surat Penetapan Kejari dengan nomor : SK/1819C/L.10.11.3/Enz.1/05/2023, dan Nomor : SK- 1491H/L.10.11.3/Enz.1/05/2023 ada 2 jenis narkotika yang akan di musnahkan yakni  Jenis Shabu 10.049,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 363 Butir.

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggota nya yang telah berhasil mengungkap adanya peredaran narkotika yang ada di Kota Batam,” kata Nugroho.

Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan dari tanggal 3 Mei sampai 22 Mei 2023 berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 4 perkara, yang pertama tanggal 03 Mei 2023 yang terjadi di Kos-Kosan Perumahan Graha Nusa Permai Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam berhasil mengamankan tersangka inisial AW dan MI dengan barang bukti sebanyak 0,42 Gram Sabu, Dan 301.67 Gram Daun Ganja.

Kemudian yang kedua terjadi di Dalam Rumah Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja, Batam berhasil mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti sebanyak 1,2 Gram Sabu. Yang ketiga pada tanggal 17 Mei 2023 yang terjadi di Parkiran Depan Pasar Toss 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial HR (perempuan) dengan barang bukti 363 Butir Pil Ekstasi. Barang bukti ekstasi ini akan di musnahkan hari ini.

BACA JUGA:  Jefridin Daftar di 7 Partai, Mantap “Bersanding” dengan Marlin Agustina

Dan yang keempat terjadi pada tanggal 22 Mei 2023 di Bengkong Kolam Jalan Rajawali di Depan Kec. Bengkong – Kota Batam dengan mengamankan tersangka berinisial AI dan barang bukti sebanyak 10,06 Gram Sabu.

Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi  dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2)  Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 10.049,59 Gram, Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 Gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 Gram. Dalam hal ini narkotika jenis Daun Shabu yang akan di musnahkan seberat 9.709,59 Gram.

Kemudian Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 363 Butir , Barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Butir, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Butir. Dalam hal ini narkotika jenis Ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 Butir.

BACA JUGA:  Akselerasi Energi Bersih, PLN Batam Siap Layanani Permintaan REC untuk Pelanggan

Barang Bukti yang di musnahkan Narkotika Jenis Shabu Seberat  9.709,59 Gram, bisa menyelamat 97.295 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang. Kemudian barang bukti pil esktasi sebanyak 329 Butir, bisa menyelamatkan 658 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikomsusi oleh 1 s/d 2 orang.

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi.

Latest articles

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

More like this

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...