TERASBATAM.ID: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) bersiap untuk menyita aset PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. ATB dinilai menunggak pajak air permukaan sebesar Rp48 miliar.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pelaksanaan penyitaan aset tersebut. “Setelah ada rekomendasi, aset atau uang yang disita akan langsung disetorkan ke kas daerah,” ujar Diky, Rabu (31/07/2024).
Diky menegaskan bahwa Bapenda Kepri telah beberapa kali mengingatkan ATB untuk melunasi tunggakan pajaknya. Namun, hingga saat ini ATB belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami berharap dengan adanya penyitaan aset ini, ATB dapat lebih patuh terhadap peraturan perpajakan,” tegas Diky.
Dana yang diperoleh dari hasil penyitaan aset ATB nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri. “Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah Diky.
Bapenda Kepri akan melaksanakan penyitaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang tersebut mengatur bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya.
Kasus tunggakan pajak ATB ini diharapkan menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk selalu taat membayar pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat secara tidak langsung telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.
[Laporan : RMA]


