TerasBatam.id: Rendahnya literasi dan pemahaman masyarakat terhadap literasi dan inklusi keuangan menjadi penyebab banyaknya korban investasi dan pinjaman berbasis online illegal. Minimnya laporan serta alat bukti menyebabkan pihak Kepolisian terkendala untuk memproses masalah tindak pidana pinjaman online itu hingga ke meja hijau.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Khusus Polda Riau Kompol Kompol Suwitnyo yang menjadi perwakilan dari Polda Kepulauan Riau dalam acara Bincang Santai Penanganan Investasi Illegal dan Pinjaman Online Illegal Bersama Ketua Tim Satgas Waspada Investasi yang dilaksanakan di Hotel Best Western Primier Panbil, Selasa (21/12/2021) mengatakan, banyak kasus pinjaman online Ilegal di Kepulauan Riau yang masuk dalam kategori tindak pidana tidak dapat diproses secara hukum karena berbagai kendala.
“Minimnya laporan dan alat bukti menyebabkan petugas terkendala untuk mengungkap kejahatan Investasi dan pinjaman Ilegal di Provinsi Kepri,” kata Suwitnyo yang Juga tim Satgas Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di Provinsi Kepri.
Rendahnya pemahaman terhadap literasi dan inklusi keuangan juga menjadi pemicu sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan mendorong agar para korban tidak malu untuk meneruskan masalahnya kepada proses hukum.
Menurut Suwitnyo, sejauh ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau minim menerima laporan terkait masalah ini, laporan yang disampaikan kepada masyarakat hanya sebatas di OJK saja. Bahkan Saat ini tim kepolisan Polda yang masuk Jajaran tim Satgas waspada Investasi dan Pinjaman online Turun menyisir kasus terkait Pinjol dan Investasi Illegal hingga ke pulau-pulau dan kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
“kepada masyarakat yang terjerat pinjaman Ilegal dan Investasi Ilegal di Kepri agar tidak merasa malu untuk melaporkan namun jangan lupa disertai dengan alat bukti karena jika tidak disertai akan menjadi kendala untuk memprosesnya,” kata Suwitnyo.
Sementara Itu Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri Rony Ukurta Barus mengungkapkan OJK tidak memiliki kewenangan menindak kasus kasus hukum Pinjol maupun Investasi Ilegal atau bodong seperti adanya teror dan intimidasi saat penagihan.
“OJK dalam hal ini hanya dapat mengumpulkan data saja, untuk kemudian menetapkan suatu entitas pinjaman atau investasi ilegal. Bahwa kasus pidananya harus dilaporkan ke kepolisian agar dapat diusut,” kata Rony.
Apabila korban tidak melapor sebut Rony maka kasus itu akan sulit dilanjutkan, mengingat hal tersebut baru bisa diproses setelah adanya delik aduan.
Selanjutnya Rony mengatakan OJK Kepri memang belum pernah menerima aduan tertulis terkait pinjaman online atau pinjol ilegal dari masyarakat.
Namun, Rony menduga banyak warga yang terjerat fasilitas pendanaan dengan bunga mencekik dari tingginya permintaan informasi secara lisan kepada OJK.
OJK mencatat terdapat 100.026 rekening aktif pada pinjaman online terdaftar di OJK yang berasal dari Kepri dengan outstanding pinjaman sebesar Rp 208 Miliar.


