TERASBATAM.ID: Maraknya baliho dan reklame Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah di Batam, Kepulauan Riau, yang terpasang di berbagai lokasi, menjadi sorotan. Meski belum memasuki masa kampanye, namun keberadaan baliho-baliho tersebut menimbulkan pertanyaan terkait aturan dan penanganannya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, menegaskan bahwa penertiban baliho dan reklame Bacalon tersebut masih merupakan ranah Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Hal ini dikarenakan belum dimulainya tahapan kampanye resmi.
“Bawaslu diatur oleh Undang-Undang (UU). Tidak boleh melebihi UU. Penertiban baliho, spanduk dan lain-lain masih masuk dalam ranah Pemerintah Kota (Pemko) Batam.” Jelas Zulhadril,
Lebih lanjut, Zulhadril menjelaskan bahwa aturan terkait baliho dan reklame di luar masa kampanye diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwako) tentang ketertiban dan ketentuan umum, seperti keindahan tata kota, kebersihan kota, dan keamanan.
“Misalnya keindahan tata kota, kebersihan kota dan keamanan. Kadang masih ada baliho di tengah-tengah menutupi pengendara yang mengakibatkan kecelakaan,” kata Zulhadril, Senin (22/07/2024).
Meskipun Bawaslu tidak dapat melakukan penertiban secara langsung, Zulhadril mengimbau kepada Pemko Batam untuk menertibkan baliho dan reklame Bacalon tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saat ini kita belum ada kampanye, jadi belum ada APK. Tapi itu bagian dari sosialisasi calon kandidat yang akan maju. Mungkin dalam hal ini tergantung kepentingan kandidat bisa aja untuk popularitas dia, sosialisasinya kepada masyarakat,” Zulhadril menjelaskan.
Beliau menambahkan bahwa keberadaan baliho dan reklame ini merupakan strategi Bacalon untuk meningkatkan popularitasnya, selain melalui kegiatan lain.
“Itu tergantung strategi yg dilakukan oleh masing-masimg bacalon. Atau mungkin dia punya komunitas, yaitu cara nya sendiri. Bawaslu tdk masuk ranah situ,” Zulhadril menegaskan.


