TERASBATAM.ID – Bakamla RI berhasil mengamankan sebuah kapal, KM Sinar Bahtera, yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang, Sabtu (02/08/2025). Penangkapan ini dilakukan oleh unsur KN. Tanjung Datu-301 saat melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.
Kapal berbobot 34 GT ini diawaki oleh empat orang, termasuk nakhoda bernama Husaini, dan berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal. Saat diperiksa, kapal tersebut mengangkut sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, karantina, maupun perpajakan.
Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan dari nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.
KM Sinar Bahtera kini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.


