TERASBATAM.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memiliki peran sentral dalam memastikan aktivitas produksi minyak dan gas (migas) di perairan Natuna/Anambas tetap kondusif, meskipun ada klaim sepihak dari pihak asing. Penegasan ini disampaikan menyusul klaim adanya kapal asing di perairan yang kaya akan sumber daya alam tersebut.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison, Jumat (19/09/2025) menjelaskan bahwa sejauh ini operasional produksi tidak terganggu secara signifikan. Menurutnya, klaim tersebut adalah urusan kedaulatan wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan operator. Setiap operator migas telah bekerja sama dengan aparat keamanan, termasuk Bakamla, untuk mengamankan wilayah kerja mereka.
Yanin menegaskan bahwa setiap kali ditemukan kapal asing, laporan segera disampaikan kepada aparat. “Berdampak sama produksi kita? Tidak secara langsung. Yang penting, tidak ada gangguan signifikan dan bantuan dari aparat keamanan kita bekerja dengan baik,” ujarnya.
Meskipun Yanin tidak menyebutkan asal negara kapal asing, diketahui bahwa gangguan seringkali berasal dari kapal-kapal Tiongkok yang beroperasi di dua ladang migas terbaru, Lapangan Minyak Forel dan Terubuk, di Blok South Natuna Sea Block B.
Secara terpisah, Kepala Bakamla RI Zona Barat, Laksamana Pertama TNI Bambang Trijanto, menjelaskan bahwa kewenangannya terbatas pada administrasi dan logistik di wilayahnya. Sementara itu, urusan operasi dan pengerahan patroli keamanan menjadi kewenangan Direktur Operasi Bakamla di Jakarta.
Bambang menambahkan bahwa Markas Bakamla RI Zona Barat yang berpusat di Batam bertanggung jawab mengawasi perairan dari Aceh hingga sebagian Jakarta. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi terstruktur antara Bakamla di tingkat daerah dan pusat untuk menjaga keamanan maritim.
Sebagai informasi, wilayah Natuna menempati posisi keempat di Indonesia sebagai daerah penghasil gas. Ada tiga operator migas yang saat ini sudah berproduksi di sana, yaitu Medco, Star Energy, dan Harbour Energy. Produksi ini memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sendiri mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor migas yang secara khusus dialokasikan untuk Kabupaten Natuna dan Anambas.


