TerasBatam.id: Walikota Batam Muhammad Rudi Batam melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Batam untuk mengambil cuti dari tanggal 15 Desember hingga 10 Januari 2022 atau menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jika melanggar sanksi untuk para ASN tersebut telah disiapkan.
Sekretaris Kota Batam Jefridin mengatakan, Selasa (30/11/2021) di Kantor Walikota Batam, Walikota Batam Muhammad Rudi telah mengeluarkan kebijakan yang berisi larangan bagi ASN untuk mengambil cuti dalam rentang waktu 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
“kebijakan pak wali (Walikota Batam Muhammad Rudi) tidak kasih izin mengajukan cuti. Ada sanksi sesuai dengan PP 94 tentang disiplin pegawai negeri. Kami akan kasih sanksinya jika ada yang melanggar kebijakan tersebut,” kata Jefridin.
Menurutnya, pihaknya optimis para ASN Pemko Batam akan mematuhi kebijakan tersebut karena selama ini track record ASN di Pemko relative baik.
“Saya yakin semua ASN baik-baik kok, akan menaati kebijakan tersebut,” kata Jefridin.
Jefridin juga mengatakan, bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 sejak tanggal 23 November hingga 6 Desember mendatang status Batam berada pada level 2 untuk Pembatasan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Nanti tanggal 7 Desember status PPKM akan dievaluasi. Ada informasi menjelang Nataru semua kota akan ditingkatkan levelnya pada status level 3. Artinya kita tidak boleh keluar rumah dulu,” kata Jefridin. (W Asmeral & Kang AN)


