TerasBatam.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan anggota Apindo Kota Batam yang isinya larangan melakukan mogok kerja terkait dengan rencana aksi unjukrasa yang dilakukan Serikat Pekerja atau Buruh pada 6 sampai dengan 10 Desember 2021.
Surat bernomor 040/DPK-APINDO/BATAM/XII/2021 tertanggal 03 Desember 2021 tersebut kini telah beredar luas melalui berbagai platform media social dan pesan berantai. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid berisikan 7 hal.
- Dalam pasal 137 UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan sangat jelas disebutkan: “mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”.
- Dalam kasus penetapan Upah Minimum Kota Batam tahun 2022 tidak ada perundingan apa pun sehingga tidak mungkin adanya kegagalan perundingan antara pekerja dan pengusaha.
- Bahwa UMK Kota Batam ditetapkan berdasarkan formulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tentang Pengupahan di seluruh Indonesia tanpa melakukan perundingan ataupun kesepakatan antar pekerja dan pengusaha.
- Sehingga demikian dapat disimpulkan bahwa syarat sah untuk melakukan pemogokan kerja dalam hal ini tidak terpenuhi. Dimana jika masih dilakukan mogok kerja maka itu berarti mogok kerja yang tidak sah dan perusahaan bisa mengambil tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang[1]undangan yang berlaku.
- Bahwa Pada pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans No.232/MEN/2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah, disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
- Bahwa Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.
- Perlu dipahami juga bahwa mogok kerja tidak sama dengan aksi unjuk rasa/hak menyampaikan pendapat. Sehingga dihimbau kepada semua pihak untuk tidak menyamakan antara mogok kerja dan aksi unjuk rasa.
“Sehingga dengan demikian, APINDO Kota Batam menghimbau kepada seluruh perusahaan anggota APINDO Kota Batam untuk menginformasikan kepada seluruh karyawan di perusahaan masing-masing untuk tidak melakukan mogok kerja dan tetap melanjutkan aktivitas produksi seperti biasanya,” kata Rafki dalam suratnya tersebut.
Menurut Rafki, perusahaan dihimbau juga untuk memberikan sanksi kepada karyawan yang masih melakukan mogok kerja pada tanggal tersebut di atas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Senin (06/12/2021) ribuan buruh dari berbagai elemen organisasi pekerja berunjukrasa menuntut agar Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Walikota Batam Muhammad Rudi untuk merevisi penetapan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota 2022 yang dinilai tidak layak.
Aksi buruh yang berunjukrasa di Stadion Tumenggung Abdul Jamal menyebabkan akses jalan di sekitar lokasi menjadi macet total. Buruh-buruh dari sejumlah Kawasan industry seperti Batamindo, Panbil Industril Estate, Tanjung Uncang, Batam Centre dan Batu Ampar yang bergerak menunju ke Stadion Tumenggung Abdul Jamal secara konvoi menyebabkan arus lalu lintas tersendat.


