BerandaBatam RayaAmsakar Ahmad: Penetapan UMK Ranahnya Provinsi

Amsakar Ahmad: Penetapan UMK Ranahnya Provinsi

Diterbitkan pada

spot_img

TerasBatam.Id: Aksi buruh Batam yang berunjukrasa sejak Senin (06/12/2021) hingga direncanakan Jumat (10/12/2021) mendatang terkait penolakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 membutuhkan ruang dialog. Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mengatakan bahwa soal penetapan UMK merupakan ranah dari Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini ada ruang untuk berbicara dengan serikat pekerja, paling tidak untuk mempertemukan beberapa ide yang belum sesuai harapan. Soal UMK ranahnya di tingkat provinsi, aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja atas keputusan yang telah diambil Provinsi (Pemprov Kepri),” kata Amsakar Ahmad, merespon soal aksi unjukrasa buruh di Batam pada Senin (06/12/2021).

Menurut Amsakar, dirinya percaya bahwa keputusan yang diambil oleh Pemprov Kepri sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

“Saya selalu mengatakan, subtansi  dalam penetapan upah ini mempertimbangkan terutama dua aspek, pertama bagi pekerja dan kedua tentunya saja kelangsungan usaha bagi pelaku usaha,” kata Amsakar.

Menurut Amsakar, saat ini pemerintah pusat telah menetapkan regulasi dalam penetapan UMK dengan berpijak pada 3 parameter, yaitu besaran UMK pada tahun sebelumnya, tingkat inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

BACA JUGA:  Polresta Barelang Siap Amankan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

“titik tengah merupakan ruang kompromi untuk mempertemukan semua itu. Apalagi sekarang sebenarnya regulasi sudah menjamin bahwa parameter untuk menetapkan UMK itu memang, seberapa besar UMK tahun sebelumnya, berapa tingkat inflasi, KHL tiga parameter itu yang menentukan,” kata Amsakar.

Ribuan buruh dari berbagai elemen organisasi pekerja berunjukrasa menuntut agar Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Walikota Batam Muhammad Rudi untuk merevisi penetapan besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota 2022 yang dinilai tidak layak.

Aksi buruh yang berunjukrasa di Stadion Tumenggung Abdul Jamal menyebabkan akses jalan di sekitar lokasi menjadi macet total. Buruh-buruh dari sejumlah Kawasan industry seperti Batamindo, Panbil Industril Estate, Tanjung Uncang, Batam Centre dan Batu Ampar yang bergerak menunju ke Stadion Tumenggung Abdul Jamal secara konvoi menyebabkan arus lalu lintas tersendat.

Sesepuh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto mengatakan, aksi buruh yang dilakukan pada hari ini, Senin (06/12/2021) meminta agar Gubernur mencabut kasasi di Mahkamah Agung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum kota Batam 2021.

BACA JUGA:  Ribuan Pekerja Batam Akan Demo Tolak Tapera

Selain itu, buruh juga meminta Gubernur untuk merevisi SK No 1373 tahun 2021 tentang UMK Batam tahun 2022.

“Kenaikan upah untuk tahun depan tidak manusiawi,” kata Suprapto.

Menurut Suprapto, selain akan melakukan aksi ke kantor perwakilan Gubernur di Batam (Graha Kepri), Massa buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kepri Dompak, Kantor DPRD Kepri, Kantor Walikota Batam, Kantor DPRD Batam dan dikawasan Industri.

Sebelumnya Gubernur Kepulauan Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam untuk tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359, terjadi kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, atau naik sebesar Rp 35.429,51. Kenaikan UMK Batam paling besar dibandingkan 6 Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kepri.

Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri, Hasan, mengatakan, Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022.

“Dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan pertimbangan yang matang,” kata Hasan.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan anggota Apindo Kota Batam yang isinya larangan melakukan mogok kerja terkait dengan rencana aksi unjukrasa yang dilakukan Serikat Pekerja atau Buruh pada 6 sampai dengan 10 Desember 2021.

BACA JUGA:  Kejati Kepri: Status Direktur Lahan BP Batam Masih Saksi

Surat bernomor 040/DPK-APINDO/BATAM/XII/2021 tertanggal 03 Desember 2021 tersebut kini telah beredar luas melalui berbagai platform media social dan pesan berantai. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid berisikan 7 hal.

 

Latest articles

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

More like this

Pangan Sumatera Bidik Singapura, Kepri Jadi Jembatan Ekspor

Fasilitasi pertemuan gubernur se-Sumatera dan Singapore Food Agency. Kedekatan geografis Kepri dinilai menjadi modal...

Bea Cukai Batam: Barang Lokal Keluar FTZ Wajib Dokumen

Penindakan bersama TNI dan Polri mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk bermuatan barang...

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...