TERASBATAM.ID – Aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM) Johnson Panjaitan, yang dikenal sebagai pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), meninggal dunia pada Minggu pagi, 26 Oktober 2025. Johnson mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Cawang, Jakarta Timur.
Kepergian advokat yang dikenal teguh membela korban pelanggaran HAM ini meninggalkan duka mendalam bagi komunitas hukum dan aktivisme di Indonesia.
Jenazah Johnson Panjaitan, yang lahir pada 11 Juni 1966, disemayamkan di Rumah Duka RS UKI Cawang, Jakarta Timur, dan direncanakan dimakamkan pada Minggu sore di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Semasa hidupnya, Johnson Panjaitan dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial. Keterlibatannya sebagai pengacara korban Kerusuhan 27 Juli 1996 menjadikan namanya dikenal luas di publik.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), organisasi yang ia dirikan, menyampaikan belasungkawa seraya mengenang jasa almarhum.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Johnson Panjaitan seorang pejuang keadilan dan pendiri PBHI,” tulis PBHI melalui akun media sosial resminya.
PBHI juga menyoroti komitmen Johnson yang melampaui batas negara. Almarhum disebut memberikan kontribusi besar dalam memperjuangkan nasib korban pelanggaran HAM, termasuk keterlibatannya dalam advokasi kasus-kasus di Timor Leste pasca konflik. Kiprah ini menunjukkan komitmen lintas batasnya terhadap keadilan internasional.
Johnson Panjaitan dikenang sebagai advokat yang tidak pernah surut dalam membela kaum yang tertindas, meninggalkan jejak perjuangan yang mendalam bagi penegakan demokrasi dan HAM di Indonesia.


