BerandaNasionalAJI: Pencabutan ID Liputan Istana Adalah Pembungkaman Pers

AJI: Pencabutan ID Liputan Istana Adalah Pembungkaman Pers

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia. AJI menilai, insiden ini merupakan bentuk pembungkaman pers karena Diana mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dianggap Istana “tidak sesuai konteks.”

Kronologi: Sanksi Setelah Pertanyaan Kritis

Pencabutan kartu ini terjadi tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan luar negeri pada Sabtu, 27 September 2025:

  1. Momen Pertanyaan: Di Bandara Halim Perdanakusuma, Diana mengajukan pertanyaan seputar MBG, isu publik yang tengah hangat karena kasus keracunan siswa.
  2. Klaim “Di Luar Konteks”: Biro Pers Istana berdalih bahwa wartawan hanya diizinkan bertanya seputar kegiatan Presiden di Sidang Umum PBB, mengklaim pertanyaan Diana melanggar arahan.
  3. Aksi Represif: Sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu liputan Diana. Penarikan kartu ini secara efektif melarang Diana meliput di Istana.
BACA JUGA:  Menag: Penerapan Prokes Penyembelihan Kurban Perlu Dukungan Forkopimda

AJI Indonesia menegaskan bahwa alasan “tidak sesuai konteks” adalah sensor yang melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan bebas dari penyensoran.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan tindakan Istana telah melanggar hak jurnalis untuk mencari dan menyebarkan informasi.

“Ini merupakan upaya pembungkaman pers yang kritis dan merusak demokrasi Indonesia,” ujar Nany Afrida dalam pernyataan sikapnya, Minggu (28/9/2025).

AJI menuntut:

  1. Pemerintah harus memecat dan mengganti pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyensoran dan penghalangan kerja jurnalis ini, serta menghukum mereka sesuai UU Pers.
  2. Presiden Prabowo Subianto diminta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, karena kerja jurnalis adalah pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.
  3. Pemerintah diingatkan kembali agar tidak sewenang-wenang mengendalikan atau membatasi jurnalis. Jika merasa dirugikan, pemerintah harus menggunakan hak jawab.

Latest articles

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...

Razia Gabungan: Kendaraan Luar Batam, Pajak Mati Langsung Disikat!

Jelang Nataru, Pemkot Batam bersama Dishub, Samsat, dan Polresta Barelang gelar penertiban besar-besaran. Target...

More like this

Desember Mendatang, Indonesia-AS Gelar Latihan Militer Bersama di Batam

TERASBATAM.ID - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin mempererat kerja sama pertahanan strategis dengan...

Antrean Truk Sampah di TPA Mulai Terurai

TERASBATAM.ID - Pemerintah Kota Batam bergerak cepat mengatasi krisis antrean truk sampah yang memanjang...

Nataru 2025: Pelni Geser KM NGGAPULU, Tiket Diskon 20 Persen

KM Nggapulu dipindah ke rute Barat untuk antisipasi lonjakan penumpang di Batam. Stimulus nasional...