TERASBATAM.ID – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad melantik Adi Prihantara sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Pelantikan ini berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (20/10/2025).
Bersamaan dengan jabatan fungsional yang baru, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 31/M Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025, Adi Prihantara juga menerima amanah tambahan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri. Jabatan Plh ini diemban untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan daerah sambil menunggu penetapan Sekretaris Daerah definitif berikutnya.
Gubernur Ansar menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bentuk kepercayaan negara terhadap kinerja, pengalaman, dan dedikasi Adi Prihantara selama ini dalam mendukung tata kelola pemerintahan di Kepri.
“Saudara diberikan amanah sebagai pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ahli utama di lingkungan Pemprov Kepri dalam rangka ikut memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,” ujar Gubernur Ansar.
Gubernur menekankan pentingnya peran jabatan fungsional ahli utama dalam mengawal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini diperlukan untuk memastikan jalannya pemerintahan selaras dengan rel dan kaidah yang telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami masih memerlukan bantuan saudara untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekda sampai nanti ditetapkannya pejabat Sekretaris Daerah secara definitif. Dengan pengalaman dan dedikasinya selama ini, saya yakin beliau memahami tugas pokok dan fungsinya,” tambah Gubernur Ansar, berharap Adi Prihantara dapat menjalankan tugas Plh Sekda secara optimal.
Pelantikan ini menandai upaya Pemprov Kepri untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas, demi mewujudkan visi pembangunan daerah yang maju dan berdaya saing.


