TERASBATAM.id: Sebanyak 88 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). Puluhan WNI tersebut dideportasi karena berbagai masalah keimigrasian.
Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Indra DP, mengatakan rombongan WNI tersebut terdiri dari 66 laki-laki, 21 perempuan, dan satu anak perempuan.
“Proses deportasi ini dibagi menjadi 2 trip. Trip pertama ada 38 orang dan trip kedua sebanyak 50 orang,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, para WNI tersebut dideportasi karena masalah keadministrasian, seperti telah habis masa izin tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan, dan tidak memiliki izin tinggal.
“Kasusnya didominasi penyalahgunaan dokumen. Mereka biasanya masuk ke Malaysia menggunakan visa wisata dengan alasan melancong atau kunjungan keluarga. Namun, saat sampai di sana mereka justru bekerja tanpa menggunakan visa kerja,” jelas Indra.
Indra menyebutkan, puluhan WNI yang dideportasi tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani masa tahanan minimal 7 bulan,” ungkapnya.
Selanjutnya, puluhan WNI tersebut akan ditampung terlebih dahulu di shelter BP3MI Kepri untuk mendapatkan sosialisasi dan pendataan sesuai alamat asal masing-masing.
“Kemudian, kami akan memulangkan mereka ke daerah asal. Proses pemulangan ini difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI,” kata Indra.
[rma]


