TERASBATAM.id: Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Tercatat, sebanyak 84 perusahaan di kota industri ini telah menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas. Perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas bergerak di sektor elektronik.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap penyandang disabilitas di seluruh kelurahan. Data ini kemudian digunakan untuk memetakan potensi dan minat kerja para penyandang disabilitas, sehingga penempatan kerja dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.
“Kami berupaya agar penempatan kerja sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas,” ujar Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (16/12/2024).
Untuk mendukung kelancaran proses perekrutan, Disnaker Batam juga telah menyelenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi para manajer sumber daya manusia (HRD) di berbagai perusahaan. Hal ini dilakukan agar perusahaan lebih siap dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan calon tenaga kerja disabilitas.
“Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman HRD tentang kebutuhan khusus penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua,” tambah Rudi.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Disnaker Batam sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari total jumlah karyawan. Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), persentase tersebut bahkan lebih tinggi, yaitu 2%.
“Kami terus mendorong perusahaan-perusahaan di Batam untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyerap tenaga kerja disabilitas,” tegas Rudi.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan bahwa Batam semakin maju dalam mewujudkan kota yang inklusif.
[rma]


